KONTEKS.CO.ID – Bagan skema aliran dana hasil korupsi BTS 4G Bakti Kominfo menggegerkan media sosial beberapa hari terakhir. Kasus ini telah menyeret mantan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka.
Dari video bagan yang juga yang beredar di Whatsapp, terlihat tak hanya Johnny G Plate (Sekjen Partai Nasdem) yang diduga terlibat korupsi BTS 4G Bakti Kominfo.
Pihak yang terlibat dalam kasus korupsi tersebut, menurut video postingan akun @dhemit_is_back, adalah perusahaan vendor yang menyuplai mulai dari panel surya, tower, serta BTS serta VSAT.
Video tersebut menyebut tiga nama yang terlibat dalam proyek BTS 4G Kominfo senilai Rp10 triliun, yaitu:
1. Hapsoro Sukmohadi atau Happy (HPS) yang merupakan suami Ketua DPR Puan Maharani. Perusahaannya menjadi vendor panel surya dalam proyek BTS 4G Kominfo.
2. Wahyu Sakti Trenggono (TRG) yang merupakan mantan Wakil Menteri Pertahanan. Saat ini Trenggono menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan. Perusahaannya menjadi vendor tower dan BTS.
Wahyu Sakti Trenggono merupakan Komisaris PT Tower Bersama Tbk.
3. Johnny G Plate (JGP), mantan Menkominfo yang saat ini telah menjadi tersangka.
Video bagan tersebut juga menyebut, korupsi BTS 4G Kominfo itu akan mengalir ke pencapresan 2024. Misalnya JGP untuk capres Anies Baswedan, TRG untuk capres Prabowo, dan HPS untuk capres Ganjar.
Dalami ke parpol
Sementara itu, Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan bahwa pihaknya sedang mendalami kemungkinan adanya aliran dana dari kasus dugaan korupsi pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G di BAKTI Kemenkominfo ke partai politik (parpol).
“Adanya dugaan aliran dana ke parpol masih kami dalami, dengan penatapan Johnny G Plate sebagai tersangka, kami tidak berhenti begitu saja,” ungkap Ketut.
Kejaksaan Agung telah menetapkan lima tersangka proyek BTS Menkoinfo selain Jhonny G Plate, di antaranya:
AAL selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika.
GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia.
YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020.
MA selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment.
IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.
Kejaksaan juga telah mengandeng PPATK untuk menelusurui uang korupsi proyek BTS 4G Kominfo yang mencapai Rp8,032 triliun tersebut. ***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"