KONTEKS.CO.ID – Politisi PKS yang dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI berinisial BY (Bukhori Yusuf) batal diperiksa.
Politisi PKS ini diketahui telah mengundurkan diri sebagai anggota DPR RI sebelum dilaporkan ke MKD.
Ketua MKD DPR RI Adang Daradjatun menjelaskan pemeriksaan terhadap anggota DPR RI yang juga politisi PKS berinisial BY urung dilakukan karena yang bersangkutan telah mengundurkan diri sebagai anggota DPR RI sekaligus kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
“Tadinya, sudah akan mempersiapkan untuk melakukan pemeriksaan, tapi ternyata pak BY ini sudah mengundurkan diri dari partai,” kata Adang di Gedung Nusantara II Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa 23 Mei 2023.
“Sudah lama, sudah beberapa bulan yang lalu. Dia sudah masyarakat biasa, sudah bukan menjadi anggota partai lagi,” tambahnya.
Anggota Dewan Penasihat PKS itu menyebut partainya juga memiliki komisi disiplin yang telah melakukan investigasi terhadap dugaan pelanggaran disiplin oleh BY.
“Sudah dong, karena di PKS kan ada komisi disiplin, ketika tahu ada masalah itu, ya, komisi disiplin yang melakukan proses. Akhirnya, beliau (BY) mengundurkan diri,” jelasnya. ***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"