KONTEKS.CO.ID – Tragedi maut di Stadion Kanjuruhan Malang yang menyebabkan ratusan orang meninggal, terjadi karena banyak prosedur yang dilanggar. Panitia pelaksana (Panpel), PT LIB dan juga pihak kepolisian, dituntut bertanggung jawab atas musibah ini.
Salah satu yang menjadi sorotan selain tembakan gas air mata yang berlebihan, adalah terkait dengan ditolaknya rekomendasi agar jam pertandingan dimajukan.
Menurut Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Timur, Agus Muttaqin, dari hasil pengumpulan data yang dilakukan lembaganya, jelas ada kesalahan prosedur karena PT LIB mengabaikan potensi kerusuhan dengan menolak masukan kepolisian untuk memajukan jadwal pertandingan. Dari jam 20.00 menjadi 15.30 WIB. Padahal, derby serupa antara Persija vs Persib, bisa dan disetujui dimajukan dari malam menjadi sore.
Tapi yang membuat publik kesal, rekomendasi itu ditolak hanya karena terkait jadwal hak siar dan pertimbangan rating televisi yang menyiarkan pertandingan Arema FC vs Persebaya ini.
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, menjadi salah satu tokoh publik yang menyesalkan diabaikannya pertimbangan keselamatan hanya karena rating televisi.
“Jangan selalu kejar demi rating TV dengan memaksa pertandingan selalu malam hari. Semoga kita belajar dan mengambil hikmah dari semua ini. Hatur Nuhun,” kata Ridwan Kamil melalui akun twitternya, Minggu, 2 Oktober 2022.
“Turut berdukacita, sungguh ini adalah tragedi terbesar dalam perhelatan olahraga di Indonesia. Turut berdukacita atas meninggalnya 127 penonton dan aparat petugas. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan dan kesabaran,” katanya lagi.
Menurut Ridwan Kamil, ada pelajaran besar dari tragedi Kanjuruhan. Dia mengingatkan lagi bahwa olahraga seharusnya jadi ajang untuk belajar menerima kemenangan dan kekalahan. Kejadian ini harus jadi pembelajaran untuk berbagai pihak, dari kepanitiaan hingga teknik pengamanan.
“Semua dari kita harus berintrospeksi atas tragedi ini. Tujuan berolahraga, pembelajaran menerima kemenangan atau kekalahan, profesionalitas kepanitiaan sebuah kegiatan olahraga, teknik pengamanan dll,” katanya.
Selain itu, PT LIB dianggap kurang menghitung secara matang atas dampak dari pertandingan berisiko tinggi, yaitu derby Jawa Timur yang tetap diadakan di Pulau Jawa.
Sementara Panpel juga dianggap menyalahi prosedur dengan menolak permohonan kepolisian untuk membatasi pencetakan tiket menjadi 38.054 tiket, dari total kapasitas stadion 42.500 penonton.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"