KONTEKS.CO.ID – Partai Nasdem angkat bicara soal bantuan hukum terhadap Johnny G Plate usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Bendahara Umum Partai Nasdem Ahmad Sahroni mengatakan, partainya menunggu arahan Ketua Umum Surya Paloh terkait bantuan hukum terhadap Johnny G Plate.
“Seperti biasa ya waktu zaman Sekjen Pak Rio (Patrice Rio Capella) juga sama, kita tetap lakukan sesuatu yang memang menurut kita akan bantu, kita bantu. Tapi saya tunggu arahan ketum,” kata Sahroni, soal bantuan hukum terhadap Johnny G Plate usai ditetapkan sebagai tersangka, di di Gedung DPR, Jakarta, Rabu 17 Mei 2023.
Surya Paloh, kata Sahroni, akan berbicara dan menyampaikan sikap atas penetapan tersangka Johnny hari ini di Kantor DPP Nasdem, Nasdem Tower.
Lantaran itu, DPP Nasdem juga akan menunggu arahan dari Surya Paloh untuk menyatakan sikap.
“Mungkin akan ngomong nanti. Kita tunggu arahan Beliau,” ujar Sahroni.
Sahroni meyakini, penetapan tersangka terhadap Johnny tidak terkait politik menjelang Pemilu 2024.
Menurut dia, penetapan tersangka itu sudah melalui proses yang panjang.
“Jadi bukan berarti sekonyong-konyong itu muncul jadi tersangka, kan ada proses yang sudah dilalui beberapa bulan,” ucap Sahroni.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan status tersangka terhadap Johnny G Plate dan langsung ditahan dalam kasus dugaan korupsi BTS Kominfo dengan dugaan kerugian negara Rp8 triliun.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi mengatakan, Johnny Plate awalnya dipanggil sebagai saksi untuk ketiga kalinya hari ini.
“Pada hari ini kami dari Direktorat Penyidikan Kejagung telah melakukan pemanggilan kembali JP (Johnny G Plate) selaku saksi untuk yang ketiga kalinya,” ujar Kuntadi, dalam konferensi pers di Kejagung, Rabu 17 Mei 2023.
“Adapun pemeriksaan hari ini tentunya adalah untuk pendalaman dua pemeriksaan terdahulu,” lanjut Kuntadi.
Kejagung menyimpulkan Johnny Plate diduga terlibat dalam korupsi pembangunan infrastruktur BTS 4G paket 1, 2, 3, dan 5.
Kejagung kemudian menetapkan Johnny Plate sebagai tersangka.
“Atas hasil pemeriksaan tersebut sehingga tim penyidik pada hari ini telah meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka,” kata dia.
Selanjutnya, Johnny G Plate ditahan 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejagung.
Selengkapnya simak di sini.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"