KONTEKS.CO.ID – Menkominfo Johnny G Plate resmi tersangka kasus korupsi proyek BTS di Kominfo.
Keterlibatan Johnny G Plate dalam kasus korupsi BTS ini pernah diungkap Klub Jurnalis Investigasi (KJI) beberapa waktu lalu.
Dari berkas pemeriksaan tersangka milik Direktur Utama Bakti Kominfo, Anang, yang telah ditetapkan tersangka terungkap Johnny G Plate minta setoran Rp500 juta tiap bulan.
Dalam berkas tersebut diketahui, Anang diminta untuk menyetorkan Rp500 juta secara rutin oleh Plate.
Permintaan itu awalnya disampaikan oleh Kepala Bagian Tata Usaha Kominfo sekaligus sekretaris pribadi Plate, Happy Endah Palupy.
Namun akhirnya Anang mendengarkan langsung permintaan tersebut dari Johnny ketika menemuinya pada Januari 2021.
“Apakah Happy sudah menyampaikan sesuatu?” tanya Plate.
“Soal apa?” jawab Anang.
“Soal dana operasional tim pendukung menteri, sekitar Rp500 juta setiap bulan, untuk anak-anak kantor. Nanti Happy akan ngomong sama kamu,” kata Plate.
Untuk menyanggupi permintaan Plate, Anang sempat bertemu dengan Irwan, bos PT Solitech Media Sinergy yang juga menjadi tersangka untuk kasus yang sama pada 2021.
Anang meminta Irwan untuk membantunya mengadakan Rp500 juta demi disetorkan ke Plate.
“Ini 500 sekali atau setiap bulan?” tanya Irwan.
“Setiap bulan,” jawab Anang singkat.
Mendapatkan titik terang, Anang lantas menyampaikan kesanggupannya kepada Happy dan menanyakan langkah selanjutnya.
Anang lalu diminta untuk menghubungi Yunita perihal pengiriman Rp500 juta tersebut.
Plate sempat mengonfirmasi ulang kepada Anang pada bulan berikutnya untuk memastikan apakah setoran itu sudah mulai dijalankan.
“Harusnya sudah pak menteri,” jawab Anang.
“Ini penting buat anak-anak kerja,” timpal Plate.
Plate diduga memanipulasi pertanggungjawaban kemajuan proyek BAKTI Kominfo dengan tujuan dananya bisa cair terlebih dahulu.
Menurut keterangan dari beberapa Sumber KJI, Plate juga diduga menerima setoran miliaran rupiah di awal 2022 usai dana proyek cair pada Desember 2021.
Kabar ini sempat dikonfirmasi kepada Kasubdit Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Haryoko Ari Prabowo. Pihak Kejagung mengaku akan mendalami. ***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"