KONTEKS.CO.ID – Kejaksaan Agung langsung melakukan penggeledahan di kantor dan rumah pribadi Menkominfo Johnny G Plate setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka.
“Setelah kami lakukan pemeriksaan, kami pada saaat ini juga sedang melakukan penggeledahan di rumah kediaman yang bersangkutan di rumah dinas Menkominfo dan kantor Kominfo,” ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Kuntadi di Kejagung, Rabu 17 Mei 2023.
Selain itu, penggeledahan juga langsung dilakukan di mobil Toyota Fortuner milik Plate yang berada di samping Gedung Bundar Kejaksaan Agung.
Dari pemeriksaan ini, telihat pria yang mengenakan baju Korps Adhyaksa membawa telepon genggam, amplop putih, berkas-berkas dan kartu identitas milik tersangka.
Kuntadi menambahkan, dari hasil pemeriksaan hari ini, tentunya akan dilakukan lagi pemeriksaan-pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut untuk melihat apakah perkara ini masih bisa kita dikebangkan atau tidak. Termasuk pendalaman terkait dengan aliran dana korupsi dalam kasus BTS ini.
Kejaksaan Agung menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate sebagai tersangka korupsi BTS 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022.
Johnny Plate ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan ketiga kalinya. Pemeriksaan dimulai pukul 09.00 WIB, sekitar pukul 12.15 WIB, politisi Partai Nasdem itu keluar dari Gedung Bundar Kejagung dengan memakai rompi tahanan Kejagung warna pink.
Saat keluar, Johnny Plate dikawal penyidik dan langsung digiring masuk ke mobil tahanan Kejagung.
Kejaksaan Agung bergerak cepat untuk menyelesaikan kasus korupsi BTS Kominfo. Hari ini, pemeriksaan kembali dilakukan terhadap Menkominfo Johnny G Plate, sebagai saksi.
Sebelum memanggil Johnny G Plate untuk yang ketiga kalinya, Kejaksaaan baru saja menetapkan jumlah kerugian negara dalam kasus ini yang mencapai Rp8,032 triliun.
Jumlah kerugian negara ini dikeluarkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang telah melakukan pemeriksaan terhadap proyek BTS itu.
BPKP meneliti, menganalisis, dan menghitung dari kerugian keuangan negara atas perkara BAKTI Kominfo setelah menerima permintaan dari Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI pada 31 Oktober 2022.
Dalam keterangan pers pada Senin, 15 Mei 2023, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menegaskan, perkara korupsi BTS ini tidak selesai dengan penetapan lima orang tersangka karena jika ada bukti baru, kejaksaan akan menindaklanjuti dengan menggali potensi tersangka lainnya.
Burhanuddin menegaskan, bakal menindak siapa saja yang terlibat dalam kasus korupsi penyendian infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur pendukung paket 1,2.3.4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020 sampai 2022.
Jaksa Agung juga menegaskan bila buktinya ada, maka dia akan menindak, meskipun itu adalah Menteri Komuniasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate.
“Yang pasti kalau faktanya terbukti dan ada, menyangkut ke beliau (Menkominfo), kita tidak akan mendiamkannya. Terpenting penyidik ada fakta, saya akan tindak lanjuti ini,” kata Burhanuddin.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"