KONTEKS.CO.ID – Penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung kembali memeriksa Menkominfo Johnny G Plate sebagai saksi kasus korupsi BTS Kominfo untuk ketiga kalinya.
“Iya hari ini dilakukan pemeriksaan (Johnny G Plate),” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumendana saat dikonfirmasi, Rabu 17 Mei 2023.
Ketut mengatakan pemanggilan Johnny Plate dijadwalkan pada pukul 09.00 WIB. Kali ketiga pemeriksaan Johnny G Plate akan lolos sebagai tersangka?
Diketahui, dalam kasus ini, ada 5 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu:
1. AAL selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika
2. GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia
3. YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020
4. MA selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment
5. IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy
Kasus korupsi BTS Bakti Kominfo bermula dalam rangka memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal Kominfo membangun infrastruktur 4.200 site BTS.
Dalam pelaksanaan perencanaan dan pelelangan terbukti bahwa para tersangka telah merekayasa dan mengkondisikan.
Selain mengusut dugaan korupsinya, Kejagung mengusut kasus dugaan pencucian uang terkait kasus korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika 2020-2022.
Kerugian negara dalam kasus mencapai Rp8,03 triliun.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"