KONTEKS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan untuk mencegah Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono bepergian ke luar negeri setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi.
Disampaikan oleh Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri, pencegahan telah dimintakan KPK kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham. Pencegahan ini selama jangka waktu 6 bulan pertama.
“KPK melakukan pencegahan agar tidak bepergian ke luar negeri terhadap pihak yang terkait dengan penyidikan. Ini sejak tanggal 12 Mei 2023, untuk jangka waktu 6 bulan pertama,” kata Ali Fikri saat dihubungi pada Selasa, 16 Mei 2023.
Sebagai prosedur penanganan kasus, pencegahan terhadap Andhi Pramono untuk memastikan yang bersangkutan kooperatif selama proses penyidikan dan ketika dipanggil tim penyidik.
Sejumlah bukti telah dimiliki KPK hingga akhirnya menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka. Penelurusan bukti awal dilakukan KPK dari hasil klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Andhi Pramono.
Seperti diketahui, Andhi Pramono sudah diklarifikasi oleh KPK terkait dengan harta kekayaan yang dia miliki pada Selasa, 14 Maret 2023. Saat itu Andhi merasa telah difitnah.
“Saya terimakasih kepada KPK yang telah mengklarifikasi semua berita yang ada, yang telah diberita teman-teman media kepada saya. Saya telah secara lengkap menyampaikan dan telah diklarifikasi secara kooperatif dan profesional,” kata Andhi Pramono.
Andhi Pramono menjelaskan bahwa dirinya selalu melaporkan hartanya dengan lengkap dan tepat waktu. Dia mengatakan hal itu untuk dapat ditanyakan langsung kepada KPK.
“Saya telah melaporkan LHKPN secara lengkap dan tepat waktu setiap tahun. Hasilnya, lebih lengkap dapat ditanyakan kepada KPK,” katanya.
Sementara terkait dengan pemberitaan viral di media sosial, soal rumah mewah miliknya yang berada di Cibubur, Andhi Pramono menegaskan bahwa itu adalah rumah milik orang tuanya dan belum diberikan waris dari orangtuanya.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"