KONTEKS.CO.ID – Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Jakarta batalkan pemecatan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Fadel Muhammad dari pimpinan MPR RI.
PTUN Jakarta mengabulkan gugatan Fadel Muhammad atas pemecatan dirinya sebagai Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dari unsur DPD dalam Sidang Paripurna ke-2 DPD RI pada Agustus 2022.
Perkara dengan nomor 398/G/2022/PTUN.JKT diadili oleh hakim Andi Fahmi Azis dengan anggota Indah Mayasari dan Akhdiat Sastrodinata. Pihak tergugat dalam hal ini Pimpinan DPD RI.
“Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya,” demikian bunyi putusan yang diketuk Ketua Majelis Hakim Andi, dilihat di situs resmi PTUN, Minggu 14 Mei 2023.
PTUN Jakarta pun membatalkan surat keputusan DPD RI Nomor 2/DPDRI/I/2022-2023 tentang penggantian pimpinan MPR dari unsur DPD tahun 2022-2023 tertanggal 18 Agustus 2022.
Dalam putusan ini, DPD selaku tergugat juga wajib mencabut surat keputusan tersebut. Dengan demikian, Fadel Muhammad tetap menjadi Wakil Ketua MPR dari unsur DPD.
“Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 413.000,” demikian bunyi putusan tersebut
Diberitakan sebelumnya, Fadel Muhammad dicopot dari jabatannya setelah Sidang Paripurna DPD pada Kamis (18/8/2022) memutuskan pergantian wakil ketua MPR dari unsur DPD.
Dikutip dari siaran pers Ketua DPD La Nyalla Mattalitti, salah satu agenda dalam sidang tersebut adalah penyampaian mosi tidak percaya terkait keinginan mayoritas anggota DPD untuk menarik Fadel Muhammad dari jabatan wakil ketua MPR. ***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"