KONTEKS.CO.ID – Waketum Bidang Penggalangan Strategis Partai Golkar Erwin Aksa melaporkan Ketua Majelis Pertimbangan DPP PPP, Muhammad Romahurmuziy (Rommy) ke Bareskrim Polri terkait pencemaran nama baik atau fitnah.
Disampaikan oleh Kabagpenum Div Humas Polri Kombes Nurul Azizah, pelaporan oleh Erwin Aksa terhadap Rommy tentang peristiwa dugaan tindak pidana penghinaan dan atau pencemaran nama baik melalui media elektronik dan atau fitnah.
“Jadi untuk pelapornya adalah EA. Kemudian yang terlapor adalah MR,” kata Kombes Nurul Azizah dikutip dari humas.polri.go.id pada Jumat, 12 Mei 2023.
Laporan yang dilakukan Erwin terhadap Rommy tercatat dengan nomor: STTL/166/V/2023/Bareskrim atau Laporan Polisi Nomor: LP/B/90/V/2023/SPKT/Bareskrim Polri.
Laporan ini ternyata telah dilakukan pada tanggal 8 Mei 2023 ke SPKT Bareskrim Polri. Rommy disangkakan Pasal 45 (3) Jo Pasal 27 (3) UURI No 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 310 (1) KUHP dan/atau 311 (1) KUHP.
Erwin Aksa juga sudah menyampaikan bahwa pelaporan dilakukan terkait pernyataan Rommy soal ‘cek bodong’ pada podcast di YouTube. Dia membenarkan laporan terkait dengan UU ITE.
Rommy memang mengomentari perjanjian Anies Baswedan dan Sandiaga Uno yang diungkap oleh Erwin Aksa. Rommy mengatakan, bahwa dalam kasus ini, Erwin Aksi juga bagian dari pelakunya.
“Erwin Aksa juga pelaku. Ke PPP juga pelaku dia. Tanya aja apa yang dia lalukan untuk PPP di Sulawesi Selatan,” ujar Rommy pada podcast itu.
Lebih tegas Rommy menyampaikan kalau Erwin Aksa menjanjikan uang puluhan miliar dengan memberikan cek ke PPP agar mendukung paslon itu.
Ditambahkan Rommy, cek tersebut ternyata bodong atau kosong. Rommy juga menunjukan foto yang diduga sebagai cek tersebut, yang bernilai Rp35 miliar.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"