KONTEKS.CO.ID – Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara divonis selama 17 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Rabu, 10 Mei 2023. Vonis ini sama dengan Linda Pujiastuti atau Anita.
Dalam tuntutannya, Hakim Ketua Jon Sarman membacakan bahwa Dody terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah terlibat dalam peredaran sabu. Ini telah sesuai dengan dakwaan jaksa penutu umum.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 17 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar,” kata Jon Sarman Saragih.
Sama juga seperti Anita, Dody terbukti melakukan tindak pidana menawarkan narkoba untuk dijual, menjual, serta menjadi perantara dalam jual beli narkoba.
Selain menjatuhkan pidana 17 tahun penjara, Dody juga didenda sebesar Rp2 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan. Ditetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Setelah vonis dibacakan, Dody dengan penuh emosi menyatakan bahwa dirinya akan banding. Dia akan membuktikan bahwa keadilan itu ada dan dirinya adalah contoh sebagai orang yang dikorbankan.
“Saya akan banding, untuk membuktikan bahwa keadilan itu ada. Saya akan beritahu kepada seluruh anggota Polri, kita kasih contoh, bahwa saya dikorbankan,” katanya.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"