KONTEKS.CO.ID – Sebanyak 4.216 personel gabungan dikerahkan untuk mengamankan demo peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day pada hari ini Senin, 1 Mei 2023.
Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan, pada demo hari buruh ini sebanyak 4.216 personel gabungan itu akan melakukan pengamanan di wilayah Polda Metro Jaya. Terdiri dari 3.318 Polri, 690 personel dari TNI dan 208 personel dari Pemprov DKI Jakarta.
Empat titik konstrasi pengamanan adalah Istana Negara, Gedung DPR, Lapangan Panahan Senayan dan GOR Rawa Badak Jakarta Utara.
“Pada peringatan hari buruh ini, selain wilayah Polda Metro Jaya, ada tiga lagi wilayah yang menjadi konsentrasi pengamanan, yaitu Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur,” kata Irjen Pol. Sandi Nugroho pada Minggu, 30 April 2023.
Sementara itu, pengamanan di wilayah Polda Jawa Barat sebanyak 1.019 personel gabungan. Wilayah Polda Jawa Tengah menurunkan sebanyak 4.319 personel gabungan dan Polda Jawa Timur ada 3.360 personel gabungan.
“Polri siap mengawal dan mengamankan massa buruh menyampaikan aspirasinya. Penyampaikan pendapat dan aspirasi harus tertib, aman dan sesuai dengan Undang-undang yang berlaku,” kata Sandi Nugroho.
Saat melaksanakan aksi, para buruh diimbau untuk tertib dan aman. Polri siap mengamankan para buruh menyampaikan aspirasi.
Ratusan buruh dari kota Depok bersiap-siap untuk bergabung dengan demonstrasi May Day di Jakarta pada 1 Mei 2023. Mereka akan bergabung dengan ribuan buruh dari berbagai daerah di Indonesia untuk menuntut hak-hak yang lebih baik bagi para pekerja.
Berikut tuntutan Buruh saat May Day:
1. Cabut Omnibus Law UU No 6 Tahun 2023 tentang Ciptaker.
2. cabut parliamentary threshold 4 persen dan Presidential threshold 20 persen karena membahayakan demokrasi yang kita kenal.
3. Sahkan RUU DPR dan perlindungan pekerja rumah tangga.
4. Tolak RUU kesehatan.
5. Reforma agraria dan kedaulatan pangan. Tolak bank tanah, tolak impor beras kedelai dan lain-lain.
6. Pilih capres yang pro buruh dan kelas pekerja. Partai buruh haram hukumnya berkoalisi dengan parpol yang mengesahkan UU Ciptakerja.
7. HOSTUM, hapus outsourcing tolak upah murah.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"