KONTEKS.CO – Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Laksana Tri Handoko menyatakan, lembaganya hari ini Rabu 26 April 2023 akan menggelar sidang melalui Majelis Etik ASN, untuk Andi Pangeran (AP) Hasanuddin.
Sidang etik Andi Pangeran terkait ancaman pembunuhan pada warga Muhammadiyah dalam diskusi tentang perbedaan penetapan 1 Syawal 1444 H di media sosial facebook.
“Langkah konfirmasi telah dilakukan untuk memastikan status APH adalah ASN di salah satu pusat riset BRIN,” kata Handoko dalam keterangannya, dikutip Rabu 26 April 2023.
Handoko menambahkan, selanjutnya, sesuai regulasi yang berlaku BRIN akan memproses melalui Majelis Etik ASN.
“Dan setelahnya dapat dilanjutkan ke Majelis Hukuman Disiplin PNS sesuai PP 94/2021,” ujarnya.
Handoko mengungkapkan, meskipun AP Hasanuddin telah membuat surat permintaan maaf, BRIN tetap akan memproses yang bersangkutan. Dan sidang etik itu digelar dalam rangka mempertanggung jawabkan unggahan AP Hasanuddin yang membuat gaduh atas komentarnya di media sosial.
“Setelahnya sidang Majelis Hukuman Disiplin ASN untuk penetapan sanksi final,” tegasnya.
Atas nama lembaga dan pimpinan BRIN, Handoko meme minta maaf khususnya kepada seluruh warga Muhammadiyah, atas pernyataan dan perilaku salah satu sivitas BRIN, meskipun hal tersebut adalah ranah pribadi yang bersangkutan.
“BRIN mengimbau para periset BRIN untuk lebih bijak dalam menyampaikan pendapat di media sosial dan mengedepankan nilai BerAkhlak (berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif),” pungkasnya. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"