KONTEKS CO.ID – TikToker Bima Yudho Saputro pemilik akun @awbimaxreborn yang mengkritik Pemda Lampung, dengan membuat konten berjudul “Alasan Kenapa Lampung Gak Maju-Maju” akhirnya harus hadapan dengan hukum, setelah dilaporkan oleh warga bernama Ginda Asori ke Polda Lampung terkait pelanggaran Undang-undang ITE.
Anggota Komisi III DPR RI Asrul Sani, mengingatkan Kepolisian Lampung menimbang untuk menindaklanjuti proses laporan tersebut. Kareena Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tengah berusaha mengembalikan citra Kepolisian.
“Soal penyelidikan atas kasus Bimo itu ranah Polri. Yang perlu kita ingatkan kepada jajaran @poldalampung, jangan mundurkan kembali ikhtiar Kapolri @ListyoSigitP untuk tingkatkan kepuasan publik dengan lakukan proses hukum yang tidak berkeadilan,” kata Arsul di akun twitter @arul_sani di kutip Senin 17 April 2023.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni meminta kepolisian untuk tidak melanjutkan laporan kasus warga Lampung bernama Bima Yudho Saputro, yang mengkritik pembangunan Lampung Timur, terutama jalan rusak melalui video tiktok.
“Saya minta Pak Kapolri dan seluruh jajaran yang di bawah untuk tidak melanjutkan kasus ini. Pastikan seluruh anggota Bapak, baik itu di Polda, Polres, maupun Polsek, tidak ada yang berani ancam Bima dan keluarga,” kata Syahroni dalam keterangan tertulis, Minggu 16 April 2023.
Menurut politikus Partai Nasdem ini, kritik yang dilakukan Bima terhadap Gubernur dan Bupati Lampung Timur masih dalam koridor yang wajar.
“Jadi tidak usah ada intervensi hukum berlebih. Ingat, masyarakat sedang memantau segala keputusan dari Polri,” tegasnya. ***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"