KONTEKS.CO.ID – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengungkapkan terkait dugaan TPPU Rp349 triliun, komisinya akan membahas usulan penggunaan hak angket DPR RI.
“Usulan teman-teman untuk angket terkait isu tersebut masih dalam tahap pembahasan dari teman-teman fraksi lain,” kata Sahroni di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa 11 April 2023.
Meski begitu, menurut politikus Partai Nasdem ini, wacana penggunaan hak angket ini belum dibahas di internal Komisi III DPR RI.
“Tapi rapat internal belum,” ujarnya.
Dalam rapat yang dihadiri Menko Polhukam Mahfud MD selaku Ketua Komite Nasional TPPU, Menkeu Sri Mulyani dan Kepala PPATK. Sahroni memaparkan hak angket DPR RI akan digunakan bila penyelesaian kasus transaksi janggal ratusan triliun rupiah itu masih belum jelas.
“Ada usulan untuk menggunakan hak angket apa yang menjadi Rp349 triliun kalau akhirnya penyelesaian dari Bu Menteri Keuangan tidak clear,” ungkapnya.
Sahroni mengungkapakan, pembahasan hak angket DPR pada masa sidang yang akan datang. Setelah Komite Nasional TPPU menyampaikan laporannya.
“Nanti kita lihat setelah masa sidang yang akan datang, jika Bu Menteri sudah memberi laporan terkait yang sudah diselesaikan dan masih ada pertanyaan, maka kami meminta kembali apa yang menjadi isu Rp349 triliun itu dari 300 surat (LHP),” pungkasnya. ***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"