KONTEKS.CO.ID – Penasihat hukum Cristalino David Ozora (17), Mellisa Anggraini, menyampaikan ulang kalau hakim menyatakan bahwa terkait dengan seluruh biaya pegobatan sampai saat ini masih ditanggung oleh orang tua korban.
“Hakim tadi juga mengatakan, terkait dengan seluruh biaya pengobatan, terkait dengan kesehatan David, itu tidak ada yang menggunakan biaya dari pelaku. Sampai saat ini masih biaya dari orangtua,” kata Mellisa Anggraini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sanin, 10 April 2023.
Tapi Mellisa membenarkan bahwa Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sudah menyusun restitusi atau menghitung total kerugian yang dialami oleh David Ozora. Tentu restitusi atau hak ganti rugi ini adalah hak yang melekat kepada David.
“LPSK sudah menyusun terkait restitusi tetapi kami juga tidak mengetahui bagaimana proses penghitungannya dan kita serahkan saja, karena itu hak yang melekat kepada anak korban,” kata Mellisa.
“Kita serahkan saja kepada LPSK dengan pertimbangan majelis nantinya sehingga nanti keadilan yang diperoleh David ini sempurna,” katanya lagi.
Sebelumnya telah disapaikan oleh Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo bahwa proses penghitungan restitusi masih dilakukan. Hak restitusi ini dilakukan berdasarkan pengajuan keluarga David untuk proses hukum penganiayaan tersebut.
“Iya, ajukan penilaian restitusi. Sudah ada timnya,” kata Hasto.
Penghitungan restitusi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Pasal tersebut menekankan bahwa korban tindak pidana memiliki hak mendapatkan ganti rugi dari pelaku.
Bila hasil penghitungan nilai restitusi yang dilakukan tim LPSK sudah selesai, maka akan langsung diserahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani perkara, kemudian diajukan kepada majelis hakim.
Selain itu, Mellisa berharap bahwa putusan atau vonis terhadap anak AG menjadi efek jera. Dan dia berharap putusan hari ini tidak hanya menjadi efek jera terhadap pelaku anak, tetapi juga menjadi efek jera kepada seluruh masyarakat.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"