KONTEKS.CO.ID – Presiden Jokowi mendorong percepatan pembahasan RUU Perampasan Aset jadi UU yang telah lama mangkrak di DPR. Agar penyitaan aset korupsi dan pencucian uang bisa cepat dilakukan.
“RUU Perampasan Aset itu memang inisiatif dari pemerintah dan terus kita dorong agar itu segera diselesaikan oleh DPR. Dan ini prosesnya sudah berjalan,” kata Jokowi usai mengecek harga bahan pokok jelang lebaran di Pasar Jakarta, Rabu 5 April 2023.
Jokowi berharap dengan disahkannya RUU Perampasan Aset menjadi UU, akan mempermudah penegak hukum melakukan perampasan aset korupsi dan pencucian uang.
“Saya harapkan dengan Undang-undang Perampasan Aset itu, dia akan memudahkan proses-proses. Utamanya dalam tindak pidana korupsi untuk menyelesaikan setelah terbukti karena payung hukumnya jelas,” tegasnya.
Sebelumnya, Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebesar Rp349 triliun yang diungkap Menko Polhukam Mahfud MD masih berpolemik. Anggota Komisi III DPR RI Benny K Harman mendorong Menko Polhukam Mahfud MD berkomunikasi dengan Presiden Jokowi untuk mengeluarkan Perppu Perampasan Aset.
Karena RUU Perampasan Aset yang sudah di DPR RI sejak 2006 lalu tidak kunjung disahkan hingga saat ini.
“Jika saja Menko Polhukam dan Presiden Jokowi mau dan berani mengeluarkan Perppu UU Perampasan Aset maka dana hasil tindak pidana sejumlah Rp349 T di Kemenkeu itu langsung saja dirampas untuk negara,” kata Benny diakun twitter @BennyHarmanID di kutip Selasa 4 April 2023.
Politikus Partai Demokrat ini berpendapat, uang Rp349 triliun yang diduga dari kejahatan TPPU yang dirampas oleh negara, nantinya bisa langsung dimanfaatkan untuk pembangunan demi kesejahteraan rakyat. ***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"