KONTEKS.CO.ID – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan melanjutkan agenda sidang AG, pacar Mario Dandy terkait penganiayaan David Ozora pada besok, Selasa 4 April 2023.
Dalam sidang lanjutan AG, PN Jaksel mengagendakan pemeriksaan saksi dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora tersebut, yakni Mario Dandy dan Lukas Shane.
“Untuk agenda besok adalah pemeriksaan saksi, pemeriksaan ahli, sekaligus pemeriksaan anak AG Kalau terdakwa lain besok kita agendakan yaitu Mario Dandy, sekaligus Shane Lukas,” ujar Kasi Intelijen Kejari Jaksel, Reza Prasetyo Handono kepada wartawan Senin 3 April 2023.
Dikatakan Reza, Mario Dandy dan Shane Lukas akan dihadirkan secara langsung dalam persidangan.
Namun demikian, Reza tak menjelaskan terkait teknis pelaksanaan pemeriksaan Mario dan Shane tersebut.
“Kebetulan terkait dengan Mario dan Shane Lukas kita jadwalkan bukan online, tetapi offline,” kata Reza.
“Untuk masalah siapa yang datang terlebih dahulu, nanti kita teknis daripada JPU, kira-kira siapa yang didahulukan untuk memberikan kesaksian,” imbuhnya.
Diketahui, AG didakwa Pasal 353 ayat (2) KUHP dan Pasal 355 ayat (1) tentang Penganiayaan Berat.
Pertama, primer Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kedua, primer Pasal 355 ayat (1) jo Pasal 56 ke-2 KUHP. Subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP.
Ketiga, Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"