KONTEKS.CO.ID – Berkas perkara Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas, tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora dikembalikan ke penyidik Polda Metro Jaya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Ade Sofyan mengatakan, berkas perkara Mario Dandy dan Lukas Shane dikembalikan ke penyidik Polda Metro Jaya lantaran belum lengkap.
“Hasil penelitian tim jaksa terhadap kedua berkas perkara tersebut masih dinyatakan belum lengkap,” ujar Ade, soal berkas perkara Mario Dandy dan Lukas Shane, Rabu 29 Maret 2023.
Ade mengatakan, pengembalian berkas perkara kedua tersangka tersebut dimaksudkan agar penyidik melengkapi persyaratan untuk keperluan persidangan.
“Sikap jaksa ada dua belum lengkap atau sudah lengkap, terkait yang ditanyakan seperti yang saya jawab di atas. Terkait formil dan materiil,” ucapnya.
Diketahui, Mario dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP subsider 535 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP.
Penyidik juga mengenakan Mario pasal 76c Jo 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Sementara itu, Shane dijerat Pasal 355 ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 Jo 56 KUHP, subsider 353 ayat 2 Jo 56 KUHP, subsider 351 ayat 2 Jo 76c Undang-Undang Perlindungan Anak.
Selain itu, polisi juga meningkatkan status perempuan berinisial AG dalam kasus ini sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.
Pada hari ini, AG telah menjalani sidang pembacaan dakwaan setelah keluarga David menolak proses diversi.
AG didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 jo Pasal 56 ke-2 KUHP subsidair Pasal pasal 353 ayat 2 KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP.
Selain itu, AG juga didakwa Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"