KONTEKS.CO.ID – Sidang pembacaan putusan AG, pacar Mario Dandy dalam kasus penganiayaan David Ozora akan digelar secara terbuka di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Hal itu dipastikan Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Djuyamto terkait kelanjutan sidang AG, pacar Mario Dandy yang terlibat penganiayaan David Ozora.
“Pembacaan putusan terbuka,” kata Djuyamto kepada wartawan soal sidang AG pacar Mario Dandy yang berstatus terdakwa penganiayaan David Ozora, Rabu 29 Maret 2023.
Namun, kata Djuyamto, sidang lanjutan AG dalam perkara penganiayaan terhadap David masih akan digelar secara tertutup.
Kemudian, sidang putusan AG juga tidak akan digelar pada pekan ini. Menurut Djuyamto, wartawan dapat meliput jalanannya sidang putusan AG nanti.
“Sidang terbuka ya bisa saja diliput,” ucapnya.
Sebelumnya, AG menjalani sidang pembacaan dakwaan di PN Jaksel usai diversi ditolak oleh keluarga David, Rabu 29 Maret 2023.
Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa AG dengan pasal penganiayaan berencana.
Pasal yang didakwakan adalah Pasal 353 ayat 2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 jo Pasal 56 ke-2 KUHP subsidair Pasal pasal 353 ayat 2 KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP.
Selain itu, AG juga didakwa Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"