KONTEKS.CO.ID – Polda Metro Jaya bersama Satpol PP dan Dinas Pariwisata Pemprov DKI menggelar Operasi gabungan Ramadhan 2023.
Hasilnya, masih ditemukan tempat hiburan malam yang melanggar aturan jam operasional selama Ramadhan 2023 atau 1444 Hijriah di Jakarta.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Hengki mengatakan, pihaknya mendapati sejumlah tempat hiburan di Gunawarman, SCBD dan Senopati sudah tutup sesuai aturan.
“Semua sudah kami saksikan jam 24.00 WIB kurang, mereka sudah close dan menagih pembayaran. Di Ambrosia ini tadi ada yang melampaui jam lewat,” kata Hengki dalam keterangannya, Sabtu 25 Maret 2023.
Operasi gabungan tersebut digelar di Jakarta Utara, yakni di Pantai Indah Kapuk (PIK), Menteng, Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Pusat, dan wilayah aglomerasi sekitar Jakarta.
Adapun penertiban dilakukan berdasarkan Surat Edaran Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor e-0009/SE/2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.
SE itu mengatur soal jam operasional tempat hiburan malam, termasuk bar, diskotek, karaoke, panti pijat, mandi uap, dan biliar selama bulan Ramadhan 2023.
Hengki menyebutkan, tempat hiburan malam tersebut wajib tutup pada pukul 24.00 WIB.
“Ada juga pengecekan perizinan dari Dinas Pariwisata. Apakah surat keterangan SKPL ABC atau surat keterangan penjualan minuman alkohol golongan A, B, dan C,” jelas Hengki.
Hengki mengatakan, pihaknya memberikan peringatan terhadap pemilik usaha agar mengikuti aturan jam operasional selama Ramadhan.
Dia meminta agar tempat hiburan malam tak menerima pesanan setidaknya 30 menit sebelum pukul 24.00 WIB.
“Kami pantau juga dari tempat seperti ini. Kalau minum di tempat ada SKPL A, B, C. Kalau tidak ada, nanti ada kewenangan dari Dinas Pariwisata untuk mencabut izin, untuk menyegel ada Satpol PP kami bawa,” tandas Hengki.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"