KONTEKS.CO.ID – Jika masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) Anda hampir habis, segera perpanjang di lima lokasi SIM Keliling berikut ini.
Polda Metro Jaya membuka layanan perpanjang SIM Keliling di Jakarta hari ini, Kamis 23 Maret 2023.
Bagi Anda yang sibuk dan jauh dari tempat bekerja atau beraktivitas dapat memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) di gerai SIM Keliling Jakarta.
Layanan perpanjang SIM Keliling Jakarta dimulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB.
Lokasi pelayanan perpanjang SIM Keliling hari ini berada di Jakarta Barat, Jakarta Pusat, Jakarta Timur dan Jakarta Selatan.
Lokasi SIM Keliling di wilayah DKI Jakarta ada di lima titik ini:
– Jaktim: Mall Grand Cakung
– Jaksel: Kampus Trilogi Kalibata
– Jakbar: LTC Glodok dan Mall Citraland
– Jakpus: Kantor Pos Lapangan Banteng
Layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM baru.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"