KONTEKS.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) melarang warga menggelar kegiatan sahur on the road dan buka puasa on the road selama Ramadhan 2023.
Larangan buka puasa dan sahur on the road di Tangsel itu dituangkan dalam surat edaran nomor 100.3.4.3/1144/KESRA/2023 yang mengatur kegiatan usaha serta imbauan amaliyah selama bulan Ramadhan 2023.
Keputusan larangan buka puasa dan sahur on the road itu merupakan hasil rapat koordinasi bersama dengan Kantor Kementerian Agam (Kemenag) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangsel.
Dalam edaran itu disampaikan 6 poin, salah satunya soal sanksi.
“Dilarang mengadakan acara buka puasa on the road atau sahur on the road,” bunyi poin 4 huruf c dalam edaran tersebut, dikutip Rabu 22 Maret 2023.
Dalam pelaksanaannya, dilakukan aparat berdasarkan kewenangan masing-masing dan sanksi berdasar Peraturan Daerah Kota Tangsel.
Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ikhsan mengatakan, surat edaran itu juga mengatur bagaimana tempat usaha seperti restoran dan warung makan beroperasi selama Ramadhan 2023.
“Intinya Ramadhan harus berlangsung aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat,” ujarnya.
“Bukan hanya untuk masyarakat muslim tapi bulan suci Ramadhan ini menyejukkan juga untuk umat lainnya,” tandasnya.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"