KONTEKS.CO.ID – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyinggung kebijakan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok semasa masih menjabat sebagai orang nomor satu di ibu kota.
Kebijakan Ahok tersebut yakni larangan pengendara sepeda motor melintas di Jalan Jenderal Sudirman-Thamrin.
Kebijakan Ahok itu sebelumnya dituangkan melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 195 Tahun 2014 juncto Pergub DKI Nomor 141 Tahun 2015 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor. Pergub itu kemudian dicabut Anies.
Awalnya, Anies mengatakan, warga DKI Jakarta beragam. Ada yang berekonomi menengah ke bawah dan berekonomi menengah ke atas.
“Saya perlu sampaikan soal keadilan. Jakarta itu kota yang ada yang paling atas, ada yang paling bawah. Miskin-miskinnya republik ini ada di Jakarta. Tapi, kaya-kayanya orang juga ada di Jakarta,” ujar Anies, di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa 27 September 2022.
Menurut Anies, kebijakan di DKI Jakarta harus membawa keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat. Dia mencontohkan kebijakan yang melarang pesepeda motor melintas di Jalan Jenderal Sudirman-Thamrin semasa kepemimpinan Ahok.
“Keadilan itu harus diterapkan pada semuanya. Jangan sampai misal dulu ada gagasan Jalan Sudirman-Thamrin tidak boleh dilewati motor,” kata Anies.
Dikatakan Anies, jika kebijakan tersebut kembali diterapkan, keadilan bagi seluruh elemen masyarakat tak menjadi prioritas.
Anies menyebut, terdapat 500.000 pengiriman per hari dari para pengemudi ojek online yang melalui Jalan Sudirman.
“Jadi jangan sampai ketika kita sudah makmur, keadilan itu tidak menjadi bagian dari perhatian kita,” tandasnya.
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"