Metro

Keluarga David Tolak Mentah-mentah Tawaran Restorative Justice Kajati DKI, Ini Alasannya


KONTEKS.CO.ID – Tawaran restorative justice yang disampaikan Kajati DKI Jakarta antara David dan AG sepertinya tak akan terwujud.

Pasalnya, tawaran restorative justice yang disampaikan Kajati DKI Jakarta itu ditolak mentah-mentah keluarga Cristalino David Ozora.

Mellisa Anggraini, kuasa hukum keluarga David menegaskan, penolakan restorative justice dari Kajati DKI Jakarta lantaran David masih terbaring lemah di ICU RS Mayapada.

“Terkait tindak pidana penganiayaan berat berencana yang dialami ananda David, ditambah dengan kondisi ananda David yang sudah 25 hari dirawat intensif di ruang ICU, tentu sudah menutup peluang terhadap adanya restorative justice,” tegas Mellisa kepada wartawan, Jumat 17 Maret 2023.

BACA JUGA:   Pesan Haru dan Janji Ayah David Ozora dari Ruang ICU, Ajarkan Cinta Tak Bersyarat

Menurut Mellisa, pihaknya baru mengetahui Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Reda Manthovani menawarkan restorative justice kepada keluarga David dari media.

Kata Melissa, Reda tidak membicarakan soal restorative justice saat menjenguk David di Rumah Sakit Mayapada pada Kamis 16 Maret 2023.

Saat itu, Reda hanya menyampaikan soal tuntutan yang mungkin bakal ditempuh.

“Saat Kajati menjenguk ananda David dan bertemu perwakilan keluarga, beliau hanya menyampaikan terkait restitusi yang bisa diajukan korban agar bisa dimasukkan ke dalam dakwaan,” ungkap Mellisa.

Selain itu, Reda juga mengatakan Reda menyatakan jika penganiayaan yang dilakukan pelaku terhadap David termasuk penganiayaan berat.

“Jadi tidak ada soal pembahasan restorative justice,” imbuh dia.

Sebelumnya, Kajati DKI Reda Manthovani menawarkan restorative justice dala, kasus Mario Dandy vs David.

Namun keputusan apakah keadilan restoratif itu diterapkan atau tidak tergantung keluarga David.

Reda mengungkapkan penawaran untuk restorative justice itu dilakukan sesuai dengan hukum acara yang berlaku.

“Kami akan tetap tawarkan, masalah dilakukan RJ atau tidak itu tergantung para pihak, khususnya keluarga korban,” jelas Reda kepada wartawan, Kamis 16 Maret 2023.

BACA JUGA:   Keterangan Pers Terkait Kondisi Terkini David Korban Mario Dandy

Penawaran penyelesaian dengan restorative justice itu, kata dia, dilakukan ketika kasus tersebut sudah dilimpahkan kepada kejaksaan.

Namun sekali lagi, Reda mengembalikan keputusan terkait restorative justice itu ke keluarga David.***

 



Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"

Author

  • Lopi Kasim

    Kurang lebih 13 tahun berkecimpung di dunia jurnalistik. Pernah menjadi redaktur di beberapa situs berita online di Jakarta. Kini menjalani aktivitas profesional sebagai redaktur di Konteks.co.id

Berita Lainnya

Muat lagi Loading...Tidak ada lagi