Metro

Syarat Bikin SIM Baru 2023, Umur Tak Lagi 17 Tahun, Lengkap dengan Jenis dan Golongan


KONTEKS.CO.ID – Syarat membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) baru tahun 2023 ada di artikel ini.

Kini, syarat minimal umur bukan 17 tahun lagi, tapi berbeda setiap jenis SIM.

Syarat umur untuk membuat SIM baru tahun 2023 sudah berbeda setiap jenis SIM.

Diketahui, SIM terdiri dari beberapa jenis dan wajib dimiliki oleh setiap pengguna kendaraan baik sepeda motor atau mobil.

Tahun 2023, syarat usia mengajukan permohonan SIM baru bukan lagi berusia 17 tahun dan berbeda minimal umur.

Syarat pendaftaran SIM tertera dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Tercatat ada empat persyaratan untuk dapat memiliki SIM, yakni usia, administrasi, kesehatan, dan lulus ujian.

Saat membuat SIM, yang diketahui masyarakat jika usia minimal harus 17 tahun.

Umur minimal membuat SIM C, C1, C2 dan SIM A berbeda dan tidak hanya 17 tahun saja.

Berikut ini syarat umur terbaru membuat SIM:

– SIM C minimal 17 tahun
– SIM C2 minimal 18 tahun
– SIM A minimal 19 tahun.
– SIM B1 minimal 20 tahun
– SIM B1 Umum minimal 22 tahun
– SIM B2 Umum minimal 23 tahun

BACA JUGA:   Ini Lokasi Layanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini, Ada di Lima Tempat

Jenis-Jenis SIM

SIM Kendaraan terdiri dari dua jenis di Indonesia, yaitu SIM kendaraan bermotor perorangan dan umum yang terbagi dalam beberapa golongan sebagai berikut.

Golongan SIM Perorangan

– SIM A adalah SIM untuk pengguna mobil penumpang dan barang perorangan dengan berat tidak lebih dari 3.500 kg.

– SIM B1 merupakan SIM untuk pengguna mobil penumpang dan barang perorangan dengan berat yang boleh lebih dari 3.500 kg.

– SIM B2 yaitu SIM untuk pengguna kendaraan alat berat, penarik, dan kendaraan bermotor yang menarik kereta tempelan atau gandengan perorangan. Berat untuk kereta tempelan dan gandengan ini boleh lebih dari 1.000 kg.

– SIM C adalah SIM untuk pengguna motor yang memiliki kapasitas mesin hingga sebesar 250 cc.

– SIM C1 merupakan SIM untuk pengguna motor yang memiliki kapasitas mesin di atas 250 cc hingga 500 cc.

– SIM C2 adalah SIM untuk pengguna motor dengan kapasitas mesin di atas 500 cc.

– SIM D yaitu SIM untuk pengguna kendaraan khusus penyandang disabilitas atau berkebutuhan khusus.

– Sebagai informasi, SIM C1 dan C2 juga diperuntukan untuk pengguna motor listrik.

Golongan SIM Umum

BACA JUGA:   Ini Lokasi Layanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini, Ada di Lima Tempat

– SIM A umum adalah SIM untuk pengguna mobil umum dengan berat tidak lebih dari 3.500 kg.

– SIM B1 umum merupakan SIM untuk pengguna mobil penumpang dan barang dengan tujuan komersil. Berat mobil ini boleh lebih dari 3.500 kg.

– SIM B2 umum adalah SIM untuk pengguna kendaraan penarik dan kendaraan bermotor yang menarik kereta tempelan atau gandengan. Berat kereta tempelan atau gandengan ini boleh lebih dari 1.000 kg.

Selain itu, bagi yang punya banyak kendaraan tapi tidak ingin memiliki banyak SIM dapat menggunakan kendaraan dengan berat sama atau lebih rendah. Simak penjelasannya.

– SIM A umum dapat digunakan pemilik untuk mengendarai kendaraan bermotor dengan SIM A.

– SIM B1 bisa digunakan pemilik untuk mengemudikan kendaraan bermotor dengan SIM A.

– SIM B1 umum dapat dipakai untuk mengemudikan kendaraan yang seharusnya menggunakan SIM A, SIM A umum, dan SIM B1.

– SIM B2 dapat digunakan untuk mengendarai kendaraan yang harusnya menggunakan SIM A dan SIM B1.

– SIM B2 umum bisa digunakan untuk mengemudikan kendaraan dengan SIM A, SIM A Umum, SIM B1, SIM B1 Umum, serta SIM B2.

Persyaratan administrasi SIM baru:

– Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran elektronik E-KTP atau dokumen keimigrasian, asli dan fotokopi

BACA JUGA:   Ini Lokasi Layanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini, Ada di Lima Tempat

– Fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli, paling lambat 6 bulan sejak diterbitkan

– Fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan bagi warga negara asing (WNA) yang bekerja di Indonesia

– Melaksanakan perekaman biometrik berupa sidik jari dan pengenalan wajah maupun retina mata Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak.

Berikut ketentuan biaya penerbitan SIM:

SIM A: Rp 120.000
SIM B1: Rp 120.000
SIM B2: Rp 120.000
SIM C: Rp 100.000
SIM C1: Rp 100.000
SIM C2: Rp 100.000
SIM D: Rp 50.000
SIM D1: Rp 50.000
SIM Internasional: Rp 250.000
Biaya tambahan:

Asuransi Rp30.000
Pemeriksaan kesehatan di Satpas SIM maupun Gerai Samsat sebesar Rp 25.000
Biaya Surat Keterangan Uji Klinik Pengemudi (SKUKP) untuk SIM B1, B2, dan SIM Umum Rp 50.000.***



Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"

Author

  • Lopi Kasim

    Kurang lebih 13 tahun berkecimpung di dunia jurnalistik. Pernah menjadi redaktur di beberapa situs berita online di Jakarta. Kini menjalani aktivitas profesional sebagai redaktur di Konteks.co.id

Berita Lainnya

Muat lagi Loading...Tidak ada lagi