KONTEKS.CO.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta membekuk Devi Sarah, terpidana kasus korupsi anggaran di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang menjadi buronan.
Devi Sarah, terpidana kasus korupsi anggaran di Kemenkes dibekuk Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejati DKI Jakarta.
Asisten Intelijen Kejati DKI Jakarta, Setiawan Budi Cahyono mengatakan, penangkapan terhadap Devi Sarah merupakan pengembangan dari ditangkapnya terpidana Chaidir Taufik.
“Setelah kemarin Tim Tabur Kejati DKI Jakarta berhasil mengamankan terpidana Chaidir Taufik, hari ini Kejati DKI Jakarta kembali menangkap buron terpidana kasus korupsi anggaran Kementerian Kesehatan Devi Sarah,” kata Setiawan, dalam keterangannya, Kamis 16 Kamis 2023.
Dikatakan Setiawan, terpidana Devi ditangkap di rumahnya Jalan Gugus Depan, Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Rabu 15 Maret 2023.
Menurut Setiawan, sebelum ditangkap Tim Tabur Kejati DKI terlebih dulu melakukan pengintaian terhadap Devi Sarah.
“Setelah melakukan pengintaian dalam beberapa waktu yang lama, akhirnya Tim Tabur Kejati DKI Jakarta berhasil mengamankan buron yang telah berstatus terpidana,” jelasnya.
“Pada saat ditangkap, terpidana kooperatif dan bersedia dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta,” sambungnya.
Untuk diketahui, Devi merupakan pegawai negeri sipil di Kantor Pusat Perencanaan dan Pendayagunaan SDM Kesehatan Kementerian Kesehatan.
Penangkapan Devi berdasarkan Putusan MA RI Nomor:1742 K/PID.SUS/2015 tanggal 16 Juli 2014 atas nama Devi Sarah binti Agus Bakri.
Dalam amar putusannya, Devi dinyatakan secara dan sah meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan dijatuhi pidana penjara empat tahun dan pidana denda Rp200.000.000.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"