KONTEKS.CO.ID – Warga Tanah Merah yang terdampak kebakaran Depo Pertamina Plumpang disebut hanya mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) kawasan.
Lurah Rawa Badak Selatan, Suhaena mengatakan, IMB untuk warga terdampak kebakaran Depo Pertamina Plumpang itu sebatas mengakui bangunan, bukan kepemilikan lahan di wilayah tersebut.
“Iya kalau itu, IMB kawasan. Jadi untuk mengakui bangunan saja, tapi bukan untuk lahan,” kata Suhaena, soal IMB warga terdampak kebakaran Depo Pertamina Plumpang, dikutip Senin 5 Maret 2023.
Dikatakan Suhaena, masyarakat memiliki legalitas untuk tinggal di sana meski tidak memiliki IMB atas lahan yang didudukinya.
“Untuk bangunannya, bukan tanahnya. Bukan IMB-nya, IMB untuk bangunan saja. Bukan untuk lahan,” ungkapnya.
Sebelumnya, IMB yang diterbitkan mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kepada warga permukiman yang terkena dampak kebakaran Depo Pertamina Plumpang dibahas PDIP DKI.
“Sejak awal sudah diketahui bahwa Depo Pertamina Plumpang tidak boleh ditempati dengan jarak tertentu,” ujar anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta F-PDIP Gilbert Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Sabtu 4 Maret 2023.
“Lahan tersebut adalah milik PT Pertamina yang ditempati warga, akan tetapi oleh Anies sewaktu menjabat gubernur diberi izin mendirikan bangunan, yang jelas bertentangan dengan peraturan,” kata Gilbert.
Gilbert meminta warga sekitar Depo Pertamina Plumpang direlokasi untuk keamanan dan keselamatan.
Berdasarkan catatan, Anies mengeluarkan IMB di permukiman Tanah Merah, Rawabadak, Jakut, pada 2021.
“Saat ini dengan adanya korban kebakaran, sepatutnya warga direlokasi agar terhindar dari musibah yang berulang di kemudian hari,” ujarnya.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"