KONTEKS.CO.ID – Mobil Jeep Rubicon hitam dengan nomor polisi B 2581 PBP yang dikendarai Mario Dandy Satriyo, anak Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo ternyata terdaftar atas nama Ahmad Saefudin (38).
Mobil Jeep Rubicon yang dibawa Mario Dandy Satriyo dan sempat ditempel nomor polisi palsu itu didaftarkan dengan nama Saefudin yang sempat mengontrak di Gang Jati, RT 01/01, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Mobil Jeep Rubicon itu dikendarai Mario Dandy Satriyo untuk menjemput David sebelum dianiaya secara brutal di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Senin 20 Februari 2023 lalu.
Saefudin, nama orang yang didaftarkan sebagai pemilik Jeep Rubicon itu merupakan seorang pria yang hidup pas-pasan.
Ketua RT setempat, Kamso Badrudin mengatakan, Saefudin pernah tinggal sdi kontrakan medio 2006 hingga 2008 dengan harga per bulan masih Rp400 ribu-an.
Menurut Kamso, Saefudin masih berkomunikasi dengan Ketua RT ketika ada jatah bantuan sosial (bansos) dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) tahun 2022 meski kini sudah pergi tanpa kabar.
“Sekarang udah nggak bisa dihubungi lagi nomor teleponnya. Menurut keterangan terakhirnya, dia tinggal di daerah Cipinang, Jakarta Timur,” ungkap Kamso menukil Antara, Jumat 3 Maret 2023.
Menurut Kamso, secara ekonomi Saefudin terbilang orang susah. Untuk beraktivitas sehari-hari, Saefudin hanya memakai motor tua. Saefudin juga dikenal baik dan ramah ke semua orang.
Namun, kata Kamso, Saefudin tidak pernah bercerita soal mobil Jeep Rubicon tersebut.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"