KONTEKS.CO.ID – Muhammad Hasya Atallah mahasiswa Universitas Indonesia (UI), korban meninggal dalam kasus kecelakaan tabrak lari oleh Purnawirawan Polri, AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono, ditetapkan sebagai tersangka.
Memang sangat mengejutkan, Hasya yang menjadi korban meninggal justru menjadi tersangka dalam kejadian ini karena kelalaian sendiri.
Menurut keterangan kuasa hukum korban, Indira Rezkisari, penetapan tersangka diketahui setelah keluarga menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) terkait kasus kecelakaan yang terjadi di Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Dalam penetapan tersangka itu juga terlampir Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) karena tersangka telah meninggal dunia.
Disampaikan bahwa SP2HP tercatat dengan nomor B/42/I/2023/LLJS tanggal 16 Januari 2023. Dan lampiran SP3 dengan nomor B/17/2023/LLJS tanggal 16 Januari 2023.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Latif Usman menyampaikan, bahwa kasus ini dihetikan karena tersangka meninggal dunia. Hasya dianggap melakukan kelalaian sendiri yang menyebabkan kematian.
Karena itu, kejadian ini bukan akibat kelalaian dari pensiunan anggota Polri yang menabrak.
“Menghilangkan nyawa sendiri karena kelalaian sendiri,” ujar Latif di Mapolda Metro Jaya, Jumat, 27 Januari 2023.
Hasya menurut penjelasan Latif Usman, tidak hati-hati saat mengendarai motor pada saat kejadian. Pada malam 6 Oktober 2022, korban mengendari kendaraan dengan kecepatan mencapai 60 kilometer per jam.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"