KONTEKS.CO.ID – Persoalan kemacetan seakan menjadi hal biasa di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yang disebabkan tata guna lahan, jalan rusak, jalan yang tiba-tiba menyempit dan genangan air.
Sekjen Ikatan Ahli Perencanaan Provinsi Banten periode 2019-2022, Eduard Berman Hutagalung mengatakan, meluasnya pemanfaatan ruang kawasan perumahan di Tangsel berdampak pada ketidakseimbangan volume kendaraan.
Pasalnya, dengan kapasitas jalan di Tangsel jika diasumsikan 60 persen penduduk memiliki mobil sebagai alat mobilitas pribadi menyebabkan kemacetan.
“Oleh karena itu perlu dilakukan manajemem pengaturan lalu lintas, dengan menggalakkan transportasi massal, pembatasan lahan terbangun, penataan sistem transportasi dengan pembenahan rute dan jalur pembebanan jalan,” ujar Eduard Berman Hutagalung, dalam keterangan tertulis, Sabtu 21 Januari 2023.
Eduard pun menyambut baik rencana penyediaan Mass Rapid Transportation (MRT) yang terhubung dengan Stasiun Lebak Bulus sebagai solusi untuk melayani pergerakan warga Kota Tangerang Selatan.
Namun, kata dia, hal itu akan memerlukan dukungan moda transportasi umum yang nyaman, aman dan bersifat massal untuk melayani kantong-kantong perumahan dan permukiman menuju lokasi Transit Oriented Development (TOD) maupun stasiun MRT dan LRT.
“Untuk itu ada dua hal penting yang harus dilakukan yaitu penataan kembali jalur angkutan umum dan halte pemberhentian angkutan umum serta sosialisasinya,” kata Eduard.
Penataan kembali jalur angkutan kota dan halte pemberhentian angkutan kota ini harus dapat memperhitungkan jarak tempuh warga dari kantong-kantong perumahan dan permukiman dan terjangkau oleh angkutan umum yang telah ada.
Selain itu, sosialisasi kepada warga untuk beralih menggunakan moda transportasi massal yang aman dan nyaman serta terjangkau menjadi sangat penting.
Hal itu untuk dapat mengubah pola pergerakan warga untuk tidak berorientasi pada penggunaan kendaraan pribadi terutama mobil.
“Dengan memasukkan penyediaan transportasi massal pada rencana jaringan transportasi kedalam dokumen RDTR Kota Tangerang Selatan akan memberi kepastian hukum atas perwujudan Rencana Struktur Ruang, Rencana Pola Ruang, ketentuan Pemanfaatan Ruang dan Peraturan Zonasinya,” tandasnya.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"