KONTEKS.CO.ID – Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menerima permohonan pernikahan beda agama pasangan suami istri beragama Islam dan Kristen, pada 13 Oktober 2022.
Dalam putusan bernomor 1041/Pdt.P/2022/PN Tng, PN Tangerang menerima permohonan pernikahan beda agama yang diajukan pasangan AD dan CM.
Menukil laman website PN Tangerang, pernikahan pasangan beda agama itu dilangsungkan di Gereja Bukit Batok Presbyterian Church, Singapura pada 8 Juni 2022 lalu.
“Menetapkan bahwa telah terjadi perkawinan beda agama Para Pemohon di Negara Republik Singapura dan telah dilaporkan ke Kedutaan Besar Republik Indonesia Singapura,” tulis putusan itu, dikutip Jumat 2 Desember 2022.
Pernikahan itu tercatat secara resmi di Kantor Pencatatan Perkawinan di Negara Republik Singapura (Registry of Marriages Singapore).
“Menetapkan bahwa Surat Petikan Nomor 0249/KONS-SPP/VI/2022 tertanggal 09 Juni 2022 dari Kedutaan Besar Republik Indonesia Singapura, yang ditandatangani oleh Budi Kurniawan selaku Protokol dan Konsuler, adalah sah dan berlaku mengikat sebagai syarat pendaftaran atau pelaporan perkawinan Para Pemohon,” lanjut putusan itu.
PN Tangerang pun memerintahkan kepada Pejabat Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) untuk melakukan pencatatan pendaftaran atau laporan perkawinan beda agama Para Pemohon dan dimasukkan dalam Register Pencatatan Perkawinan.
Terkait hal itu, Humas PN Tangerang, Arief Budi Cahyono membantah PN Tangerang mengesahkan pernikahan beda agama.
Kata Arief, pihaknya hanya memerintahkan pernikahan tersebut dicatat di Disdukcapil Kota Tangsel.
“Jadi pengadilan Tangerang tidak pernah mengesahkan perkawinannya. Karena perkawinan telah dilangsungkan di Singapura. Pengadilan hanya memerintahkan untuk dicatat aja,” ujarnya.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"