KONTEKS.CO.ID – Sengkarut kasus uji kompetensi apoteker telah diputuskan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang menyebutkan ujian tenaga kesehatan termasuk apoteker dikembalikan pada masing masing kampus.
Meski demikian, mahasiswa dari berbagai daerah yang terlanjur jadi korban Panitia Nasional Uji Kompetensi Apoteker Indonesia (PN UKAI) tetap mengajukan gugatan perdata dan pidana melalui Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu 30 November 2022.
Para korban juga melakukan unjuk rasa di PN Jakarta Barat dan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Indonesia mendesak pemerintah menindak lanjuti tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh PN UKAI.
“PN UKAI telah melakukan tindakan yang merugikan ribuan calon apoteker yang dianggap gagal dalam uji kompetensi tersebut. Tak hanya itu, kami juga menduga terjadi penyalahgunaan di proyek PN UKAI. Serta dugaan manipulasi peraturan pemerintah terkait Uji Kompetensi Apoteker, penarikan uang mahasiswa dan perguruan tinggi yang jumlahmya mencapai trilliun rupiah,” kata Bena, perwakilan calon apoteker dalam orasinya, Rabu 30 November 2022.
Selain itu Bena juga menduga terdapat manipulasi peraturan pemerintah yang menjadi dasar Komite Farmasi Nasional mengeluarkan surat keputusan pembentukan PN UKAI. Diantaranya PP 51/2009 pasal 37, Permenkes 889 no 322/2011 pasal 10, 11 dan 26, sampai permendikbud no 2/2020.
Secara terpisah, Ketua Dewan Pembina Yayasan Universitas Tujuh Belas Agustus (UTA) ‘45 Jakarta Rudyono Darsono menyebutkan tidak ada peraturan yang memberikan kewenangan kepada KFN maupun badan apapun untuk mengadakan Uji Kompetensi kepada para calon apoteker yang telah menyelesaikan pendidikan profesinya sebagai apoteker.
“Gugatan perdata dan pidana perlu dilakukan untuk mengembalikan segala kerugian yang dialami oleh calon apoteker selama ini, dan juga untuk memberantas perilaku koruptif yang selama ini dilakukan oleh oknum dalam PN UKAI,” tutupnya. ***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"