KONTEKS.CO.ID – Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2023 dipastikan naik dari Rp4,6 juta menjadi Rp4,9 juta per bulan.
“Bisa dipastikan kenaikan UMP Pemprov DKI sebesar 5,6%,” ungkap Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansah, saat ditanya besaran UMP DKI di Balai Kota Jakarta, Senin, 28 November 2022.
Kenaikan UMP 2023 tersebut setelah menimbang usulan dalam Sidang Dewan Pengupahan, Selasa, pekan kemarin. Usulan itu datang dari pengusaha yang tergabung dalam Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia) dan Kamar Dagang dan Industri atau Kadin DKI Jakarta.
Kadin DKI mengusulkan UMP DKI Jakarta 2023 naik 5,11% atau menggunakan alfa 0,1. Sedangkan usulan Apindo DKI menggunakan perhitungan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 36 Tahun 2021 soal Pengupahan.
Sementara, Pemprov DKI pada sidang itu diwakili dari banyak elemen. Misalnya, pakar, akademisi, praktisi, serta Badan Pusat Statistik (BPS). “Mereka yang mengkaji, survei lalu muncul angka 5,6% atau alfa 0,2,” tandasnya.
Dia menegaskan, besaran UMP 2023 sesuai hitungan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No 18/2022 tentang Penetapan UMP 2023. Perhitungannya menggunakan acuan UMP 2022 atau tahun berjalan sebesar Rp4,6 juta, atau sesuai Kepgub Nomor 1517 tahun 2021 sebesar Rp4,6 juta era Gubernur Anies Baswedan.
Andri yakin kenaikan UMP 2023 itu diterima pengusaha. Sekarang, Pemprov DKI sedang memfinalisasi Surat Keputusan Gubernur DKI yang bakal ditandatangani Pj Gubernur, Heru Budi Hartono dan diumumkan pada hari ini. ***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"