KONTEKS.CO.ID – Heru Budi Hartono akan mengumumkan dan menetapkan besaran upah minimum provinsi (UMP) 2023 di DKI Jakarta pada, Senin 28 November 2022.
Diketahui, Pemprov DKI di bawah kepemimpinan Heru Budi Hartono sebagai Penjabat Gubernur mengusulkan UMP di DKI Jakarta naik menjadi Rp4,9 juta pada tahun 2023.
“Mungkin (ditetapkan dan diumumkan) sebelum tanggal 28 (November 2022) atau pas tanggal 28. Lagi dihitung,” ujar Heru Budi Hartono, di Balai Kota, Kamis 24 November 2022.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan, besaran UMP DKI Rp4,9 juga itu diajukan dalam sidang dewan pengupahan pada, Selasa 22 November 2022 lalu.
“Dari Pemerintah (Provinsi) mengusulkan sesuai dengan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022, setara dengan Rp4.910.798,” kata Andri.
Kata Andri, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI dan Kamar Dagang Indonesia (Kadin) DKI masing-masing mengusulkan kenaikan 2,62 persen dan 5,11 persen.
“Lalu dari anggota dewan pengupahan unsur serikat pekerja (buruh), mengusulkan kenaikan 10,55 persen atau setara Rp5.151.000,” terang Andri.
Andri mengatakan, besaran UMP DKI 2023 akan ditetapkan pada Senin pekan depan.
“Ya nanti tunggu tanggal 28 November 2022,” tandasnya.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"