KONTEKS.CO.ID – Sebanyak 14 ribu lebih minuman keras (Miras) berbagai merek hasil penertiban selama tahun 2021 dimusnahkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jumat 18 November 2022.
Dari jumlah 14.447 botol miras tersebut, penyitaan dan pemusnahan paling banyak dari wilayah Jakarta Selatan, sebanyak 4.245 botol.
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono memimpin langsung pemusnahan belasan ribu botol minuman beralkohol yang dihadiri perwakilan Polda Metro Jaya, Kodan Jaya hingga pengadilan negeri.
Heru Budi Hartono menyampaikan apresiasinya kepada jajaran Satpol PP DKI Jakarta, TNI/Polri serta Pengadilan Tinggi yang telah bekerja sama dalam melindungi masyarakat dari bahaya minuman beralkohol dan mengendalikan peredaran tanpa izin.
“Sebanyak 14 ribu sekian botol telah dimusnahkan, tentunya saya atas nama Pemda DKI sekali lagi mengucapkan kepada jajaran Polda, jajaran Kodam dan pengadilan yang telah bersama-sama melakukan penegakan hukum terkait dengan minuman beralkohol tanpa izin,” kata Heru Budi Hartono.
Sementara, Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, penindakan dilakukan terhadap para pedagang yang tak mengantongi izin berupa penyitaan barang dagangan hingga pemusnahan.
“Sebagaimana yang sudah ditetapkan tadi ada ketentuan peraturan menteri perdagangan Nomor 20 tahun 2014, kemudian beberapa peraturan gub lainnya sehingga mereka-mereka ini yang ilegal tanpa izin itu yang kemudian kita lakukan tindakan penyitaan dan dilanjutkan hari ini dimusnahkan,” jelas Arifin.
Sedangkan, untuk peredaran minuman beralkohol yang memiliki kelengkapan dokumen diperbolehkan untuk diperjualbelikan.
Bagi penjual tanpa izin, akan dikenakan sanksi pidana, mulai dari kurungan hingga sanksi denda yang ditetapkan oleh putusan pengadilan.
“Bagi mereka para penjual ada pengenaan sanksi yang diatur dalam perda, yang nantinya akan dilanjutkan dalam proses tindakan-tindakan pidana, ada sanksi baik itu berupa pidana kurungan ataupun pidana sanksi denda yang nantinya akan ditetapkan oleh putusan pengadilan,” jelasnya.
Merujuk dari laporan Satpol PP, hasil operasi penertiban minuman beralkohol sebanyak 14.447 botol terdiri dari berbagai merek seperti Vodka, Mansion, Anggur, Orang Tua, Rajawali dengan rincian sebagai berikut:
- Satpol PP Provinsi DKI Jakarta: 1.180 botol
- Satpol PP Jakarta Pusat: 1.153 botol
- Satpol PP Jakarta Barat: 3.784 botol
- Satpol PP Jakarta Selatan: 4.245 botol
- Satpol PP Jakarta Timur: 1.700 botol
- Satpol PP Jakarta Utara: 2.385 botol.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"