KONTEKS.CO.ID – Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 3 Kota Bekasi diduga melakukan pungutan kepada orang tua siswa. Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil langsung utus Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik).
Hal itu viral di media sosial setelah diunggah akun Twitter @__istiara dilihat pada, Rabu 16 November 2022.
Dalam video itu, tampak seorang pria diduga perwakilan sekolah sedang melakukan presentasi dengan tampilan powerpoint. Dia menunjukkan jumlah uang yang harus dibayarkan di depan orangtua siswa sebesar Rp4.750.000.
Penarikan pungutan itu menjadi pertanyaan. Akun @__istiara lantas menandai akun resmi milik Dinas Pendidikan Jawa Barat dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
“@disdik_jabar SMAN 3 bekasi menetapkan pungutan sebesar 4.750.000 dan biaya SPP 350.000 per siswa kelas X. Apakah hal ini sepengetahuan dan ijin @disdik_jabar? Apakah diperbolehkan? @ridwankamil,” cuitnya.
Ketua Umum Forum Komunikasi Komite Sekolah Kota Bekasi, Abdul Ekshan Sumino membenarkan adanya pungutan yang dilakukan pihak sekolah itu. Menurut Ekshan, pungutan itu merupakan sumbangan yang bersumber dari orang tua untuk keperluan meningkatkan prestasi sekolah.
“Boleh dibilang itu (sumbangan) sebagai kekurangan pembiayaan untuk meningkatkan prestasi sekolah,” kata Ekshan kepada wartawan.
Ekshan mengklaim, sumbangan sukarela atau tidak wajib dan digalang karena ada beberapa kegiatan sekolah yang belum dibiayai pemerintah. Salah satunya adalah kegiatan Olimpiade Sains Nasional (OSN).
“Jadi, sekolah punya rencana seperti yang pembiayaannya sebagian besar sudah dibiayai pemerintah, namun ada langkah-langkah yang belum terbiayai ini dikomunikasikan dengan komite. Dari situ, komite musyawarah atas kebutuhan tadi. Akhirnya, muncul kesepakatan untuk memberikan sumbangsihnya,” terangnya.
Sementara, Gubernur Jawa Barat langsung merespons hal itu. Di akun Instagram miliknya, Ridwan Kamil menegaskan tidak boleh ada pungutan apapun
“Tidak boleh ada pungutan apapun,” ujar Ridwan Kamil dengan huruf kapital.
“Di sekolah negeri baik SMA/SMK/SLB yang menjadi kewenangan Provinsi. Semua urusan anggaran pendidikan itu sepenuhnya diurus oleh negara,” lanjutnya.
Kata Ridwan Kamil, jika ada urusan yang urgent harus mendapat izin tertulis darinya.
“Jikapun ada urgensi, itu pun harus mendapatkan ijin tertulis dari Gubernur,” kata dia.
Pihaknya, tambah Ridwan Kamil, sudah mengirimkan Kadisdik untuk menelusuri pungutan tersebut.
“Saya sudah mengirimkan Kadisdik untuk menelusuri pungutan di atas, dan segera memberi sanksi jika ada pelanggaran aturan yang disengaja oleh sekolah yang bersangkutan,” ujarnya.
“Jika ada praktik keliru yang sama di sekolah-sekolah menengah negeri lainnya, segera dilapori kepada kami atau @disdikjabar,” tandasnya.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"