KONTEKS.CO.ID– Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono menginstruksikan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta untuk memperketat izin konser musik di ibu kota.
Heru mengaku, sudah meminta Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Andika Permata untuk mengatur kembali masalah perizinan.
“Ya, diperketat. Kemarin saya minta kepada Kepala Dinas Pariwisata untuk mengurangi perizinan,” kata Heru di kawasan Monas, Kamis 10 November 2022.
Salah satu langkah yang dilakukan adalah dengan menurunkan jumlah tiket yang dijual agar penonton hadir di bawah kapasitas lokasi konser.
“Misalnya ruangannya cukup untuk 100 tetapi dikurangi menjadi 60 atau 70 penonton,” kata dia.
Sebelumnya diketahui, konser berdendang bergoyang yang digelar di Istora Senayan terpaksa dihentikan petugas.
Puluhan orang pingsan dan mengalami luka-luka dalam konser di Istora Senayan bertajuk berdendang bergoyang itu, pada Sabtu malam, 29 Oktober 2022.
Pasalnya, dari 10 ribu kapasitas penonton yang hadir dalam konser tersebut mencapai 21 ribu lebih.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan, dicetaknya tiket melebihi kapasitas itu merupakan sebuah pelanggaran.
“Panitia mencetak tiket itu berlebihan dari kapasitas yang ada, sehingga ini dianggap pelanggaran,” ujar Endra Zulpan kepada wartawan, Minggu 30 Oktober 2022.
Langkah tersebut, kata Zulpan, membahayakan penonton. Polda Metro Jaya mencabut izin berdendang bergoyang’ di hari ke-3 itu untuk mencegah adanya korban jiwa.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"