KONTEKS.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok menemukan 50 dokumen rapor palsu yang diduga digunakan untuk berkas pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di kota tersebut.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok M Arief Ubaidillah mengatakan, pihaknya mengetahui hal itu usai melakukan pemeriksaan maraton pada pekan ini.
“Tim telah menemukan 50 dokumen rapor palsu dan dokumen tersebut telah dititipkan sebagai barang bukti dokumen persyaratan PPDB yang dipalsukan,” kata Arief, dalam keterangannya, Kamis 1 Agustus 2024.
Kejari Depok memeriksa pegawai sekolah bagian kurikulum dan dua guru matematika SMPN 19 Depok.
“Jaksa penyelidik telah melakukan permintaan keterangan terhadap tiga orang, yakni bagian kurikulum dan dua guru matematika perihal penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam manipulasi dokumen persyaratan PPDB tingkat SLTA di Kota Depok,” jelas Ubaidillah.
Dari beberapa orang tersebut, Kejari memperoleh informasi pihak mana saja yang terlibat dan dimana pelaksanaan manipulasi rapor itu terjadi.
Sementara modusnya, membuka tempat bimbel bagi siswa yang ingin dibantu dalam proses pendaftarannya ke SMA yang diinginkan.
“Modus operandinya adalah menggunakan sarana les. Oknum guru mata pelajaran tertentu mengumpulkan para murid-murid untuk mendaftarkan dan membantu mereka mendaftar ke mereka,” ungkap Ubaidillah.
Sebelumnya, 51 calon peserta didik (CPD) di Kota Depok dianulir atau gagal masuk SMA Negeri karena dugaan manipulasi nilai rapor.
Puluhan siswa yang dianulir ini berasal dari satu sekolah yang sama, yaitu SMPN 19 Depok dan tersebar di delapan SMA Negeri.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"