KONTEKS.CO.ID – pengelolaan Rusunami City Park, Cengkareng, Jakarta Barat, masih terjadi. Sejumlah insiden kekerasan dalam perselisihan ini kerap terjadi.
Belum lama ini perseteruan antara Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) dengan pengembang kembali terjadi.
Pihak pengembang berupaya mempertahankan sejumlah fasilitas yang ada di rusunami. Mulai dari kios-kios yang seharusnya menjadi hak PPPSRS. Mereka kerap mendatangi pengelola dan melakukan intimidasi.
Pengembang berupaya mengambil alih pengelolaan Rusunami City Park dengan merebut fasilitas sosial yang berada di kawasan yang kini diurus oleh PPPSRS.
Mereka menempelkan stiker pemberitahuan di sejumlah kios yang ada bahwa kios-kios yang ada milik pengembang.
Irawadi Harahap, kuasa hukum Djie Sun Ong selaku Plt. Ketua PPPSRS, menjelaskan kios yang berada di kawasan Rusunami City Park jika dilihat dari fungsi atau kegunaannya merupakan fasilitas sosial.
“PPPSRS ini sudah terbentuk sejak 2012. Dengan adanya pembentukan PPPSRS otomatis pengelolaan itu harus diserahkan kepada PPPSRS,” ujar Irawadi Harahap kepada media pada Rabu, 10 Juli 2024.
Ditambahkan Irawadi, pengembang jelas tidak memiliki hak terhadap kios yang ada di fasilitas umum. Meski begitu, pengembang terus berupaya untuk mengambil alih dari PPPSRS sampai hari ini.
“PT Reka Rumanda Agung Abadi ini ingin mengambil alih, dan terakhir datang melakukan penyerangan untuk mengambil alih. Padahal bila dilihat dari fungsi atau kegunaan masuk dalam kualifikasi fasos,” katanya lagi.
PPPSRS City Park pertama kalinya terbentuk di Rusunami City Park pada 8 Desember 2012. Mereka mendapat pengesahan sebagai badan hukum dari Gubernur Jakarta tanggal 18 April 2013. Hak ini juga tertuang dalam Pergub 132 dan 133.
“Jadi dalam Pergub 132 dan Pergub 133 sudah dijelaskan semua apa yang menjadi kewajiban pengembang kepada PPPSRS.” katanya.
Sementara itu, seorang warga rusunami City Park, Pranata Ginting mengatakan, akibat perseteruan yang terjadi antara PPPSRS dengan pengembang, berdampak terhadap kenyamanan warga rusunami.
Warga yang akan mengurus perpanjangan hak guna bangunan yang akan habis jadi terhambat.
“ Warga sebenarnya maunya terjadinya titik perdamaian antara PPPSRS yang ada dengan PT Reka Rumanda Agung Abadi, ketemu di titik tengah supaya biar masalahnya clear,” ujar Pranata Ginting.
Sementara itu, meski sudah dilakukan beberapa kali mediasi atas permasalahan yang terjadi oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta, namun tidak membuahkan hasil.
Selama ini, pengelolaan rusunami pengembang kerap dikeluhkan oleh warga. Sebelum berganti pengelolaan kepada PPPSRS, warga rusunami tidak dapat menggunakan air bersih, mereka menggunakan air kali yang disuling untuk keperluan harian.
Namun, setelah berganti pengelolaan kepada PPPSRS, kini air PAM dapat masuk kawasan Rusunami City Park.
Redaksi sudah memuat hak jawab untuk meneguhkan makna pers sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Selain itu juga untuk mengedepankan kode etik jurnalistik. Hak jawab dimuat dengan judul Kisruh Pengelolaan Rusunami City Park, Ini Jawaban Pengelola.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"