KONTEKS.CO.ID – Pengurus Gereja Protestan di Indonesia Bagian Barat (GPIB) menjelaskan terkait penurunan plang yang terpasang di gedung gereja atas nama Gereja Anugerah Bentara Kristus (GABK).
Ketua Majelis Jemaat GPIB Taman Harapan, Pendeta Ruth Susana Tengker-Kamau mengakui,
penurunan plang yang dipasang jemaat GABK tersebut atas perintahnya.
Menurut Ruth, gereja GABK tidak punya hak dalam memasang plang di gereja yang secara status hukum merupakan milik sah dari GPIB.
“Kami tidak merusak dan tidak hancurkan plang tersebut. Kami turunkan baik-baik, taruh di samping. Jadi kami tidak menghancurkan,” kata Ruth Susana dalam keterangan pers di Wisma GPIB Immanuel, Jakarta Pusat, pada Jumat 5 Juli 2024.
Ruth kembali menegaskan bahwa, pihak gereja GABK tidak punya hak memasang plang. Sebab, bangunan gereja tersebut merupakan milik gereja GPIB Taman Harapan.
“Gereja itu milik GPIB Taman Harapan dan bukan milik GABK, ini hak kami dan bukan hak gereja GABK,” katanya.
Ruth juga mengakui jika pihaknya memasukkan kasur ke dalam gereja.
Kasur tersebut, kata dia, dipakai untuk menjaga gereja secara bergantian oleh jemaat.
“Kami katakan bukan tidak boleh beribadah. Namun, saya mengatakan pada waktu itu tidak boleh ada orang lain yang bisa masuk selain jemaat GPIB,” ujarnya.
Menurut Ruth, penyerangan ke bangunan gereja GPIB lantaran warga dan jemaat GABK tidak ada bertanya baik-baik.
Ruth mengatakan, pintu gereja GPIB didobrak dan sempat terbuka. Juga kaca pecah karena adanya lemparan dari luar.
“Kami diserang dan mereka bawa sajam. Saya ada di lokasi dan saya yang mengalaminya,” ujarnya.
Sebagai informasi, terjadi kasus penyerangan dan perusakan GPIB Taman Harapan di Cawang, Jakarta Timur pada Senin, 24 Juni 2024 lalu.
Kepemilikan Sah Gedung Gereja GPIB
Ketua Umum Majelis Sinode GPIB, Pendeta Paulus Kariso Rumambi menyebut, tidak ada aksi serangan balik oleh jemaat GPIB saat kejadian.
Justru, penyerangan dilakukan oleh massa yang diduga dari jemaat GABK.
Pihaknya, kata Paulus, merupakan pemilik sah aset gedung gereja tersebut. Dia pun memperlihatkan sertifikat hak milik (surat keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 22/DDA/1969/D/13).
“Kami nyatakan kembali, gedung gereja yang berada di Cawang itu sepenuhnya memang milik GPIB dan ada sertifikatnya di sini lengkap, asli bukan milik siapa-siapa, atas nama GPIB,” ujarnya.
Paulus menyebut, pihaknya memberi toleransi dan mengizinkan jemaat gereja GBAK beribadah di tempat mereka dengan cara mengajukan permohonan resmi.
Pihak GPIB baru melarang beribadah di tempat yang sama usai jemaat GBAK memasang papan nama dan jadwal ibadah di depan gedung GPIB.
Pasalnya, kata Paulus, hal itu merupakan upaya penyerobotan serta tidak mengindahkan status GBIP sebagai pemilik aset.
Setelah itu, jemaat GPIB mendapat serangan berupa perusakan pintu gereja, lemparan batu dan pecahan kaca oleh puluhan massa.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"