KONTEKS.CO.ID – Video tiga oknum polisi lalu lintas (Polantas) menerima uang pungutan liar (pungli) di Jalan Tol Halim, Jakarta Timur viral di media sosial.
Dalam video viral yang beredar, terlihat ketiga polantas itu memberhentikan 1 unit mobil pikap.
Aksi Polantas menerima pungli tersebut terekam kamera dashcam mobil pikap yang diberhentikan tersebut dan viral di media sosial.
“Bang, maaf ya jangan telat motongnya abangkuh,” ujar seorang Polantas mengutip Sabtu, 6 Juli 2024.
“Oh iya,” kata sopir pikap.
Polantas itu lantas bertanya surat-surat kendaraan, SIM hingga STNK kepada sopir tersebut.
Kepada Polantas, sopir menyebut tak melakukan pelanggaran dengan menginjak marka jalan.
Namun, Polantas tersebut mengatakan bahwa sopir memotong jalan.
“Tapi saya nggak (potong jalan) ini pak, nggak injak marka,” kata sopir itu.
Saat menyerahkan SIM dan STNK, sopir itu menyelipkan sejumlah uang ke Polantas itu.
Setelah menerima uang, Polantas itu langsung mempersilakan sopir berjalan.
“Mau ke mana pak?” tanya Polantas itu.
“Itu ke Kelapa Gading,” jawabnya.
Respons Dirlantas Polda Metro Jaya
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengakui video yang beredar dan anggotanya melakukan pungli.
“Saya meminta maaf kepada masyarakat daripada orang yang memang mengalami langsung dengan berkomunikasi di lapangan,” ujar Latif kepada wartawan.
Kata Latif, aksi pungli tersebut terjadi pada Kamis 4 Juli 2024 di KM 0700 Tol Halim mengarah ke Semanggi sekitar pukul 10.00 WIB.
“Dilakukan oleh anggota kami, ini anggota kami ada tiga yang berada di tempat tersebut tetapi yang melakukan ini satu anggota,” katanya.
Saat pemeriksaan, Polantas itu menyebut mereka menyetop mobil pikap tersebut lantaran melanggar marka jalan.
“Sementara mereka menyebut alasan menyetop kendaraan itu yaitu melanggar marka,” kata Latif.
Latif mengeklaim, pihaknya akan menindak ketiga anggotanya dalam video yang beredar tersebut.
“Tidak mengingatkan atau tidak saling mengingatkan sehingga tiga-tiganya tetap kami lakukan penindakan,” ujarnya.
Ketiga Polantas itu, tambah Latif, bertugas di PJR Polda Metro Jaya.
“Itu semua akan kita proses dan kita serahkan kepada Propam,” pungkasnya.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"