KONTEKS.CO.ID – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahap dua tahun ajaran 2024/2025 tingkat SMP dan SMA di Jakarta menuai kecaman.
Bahkan, ada dugaan terjadinya korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) dalam penerimaan PPDB tahap dua di sejumlah SMP dan SMA DKI Jakarta.
Sebabnya, banyak kursi kosong yang tersedia dan tidak semua buka pada pendaftaran PPDB tahap 2 di SMP dan SMA di Jakarta.
Nita, seorang wali murid mempertanyakan hilangnya kursi kosong pada beberapa sekolah favorit di Jakarta.
Dia mengaku sangat kecewa ketidaktransparan pihak sekolah. Padahal, katanya, website PPDB DKI Jakarta jelas jumlah kursi kosong tersedia pada pendaftaran tahap kedua.
“Tidak semua kursi kosong itu dibuka untuk siswa yang mendaftar berdasarkan nilai prestasi,” keluh Nita kepada wartawan, pada Senin, 1 Juli 2024.
Nita pun meminta Heru Budi Hartono sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta Heru bertindak mengusut kasus tersebut.
Hal senada disampaikan Abdullah, warga Jakarta Selatan yang mengaku curiga adanya komersialisasi pada PPDB tahap dua pada Senin-Selasa, 1-2 Juli 2024.
“Bisa saja diuangkan. Namanya juga oknum,” ujarnya.
Banyak Kursi yang Tak Jelas
Berdasarkan penelurusan di website PPDB DKI, dugaan kecurangan terjadi antara lain pada SMPN 41 Jalan HM Harsono, Jakarta Selatan.
Di sekolah ini, terdapat 13 kursi kosong lantaran penyandang disabilitas yang mendapatkan jatah tidak menggunakan haknya.
Namun, pada pembukaan PPDB tahap dua kursi yang tersedia hanya untuk enam siswa baru. Sedangkan tujuh kursi lainnya tidak jelas peruntukannya.
Kemudian, di SMPN 98 terdapat sebanyak 11 kursi dari disabilitas. 5 kursi anak panti, zonasi TLD (tidak lapor diri) 1 kursi, dan PTO (pindah tugas orang tua)/AG (anak guru) dua kursi. Dengan jumlah total 19 kursi.
Namun, pada pembukaan tahap dua PPDB hanya tersedia 4 kursi sementara 15 kursi tak jelas.
Selanjutnya di SMPN 107, kursi kosong disabilitas 11 kursi, zonasi TDL 2 kursi, PTO/AG dua kursi, total 15 kursi kosong.
Meski demikian, pada pembukaan tahap dua hanya tersedia 7 kursi kosong, sementara 8 kursi lainnya tak jelas.
Lalu, di SMAN 28 terdapat 10 kursi kosong dari disabilitas dan zonasi TDL 1 kursi. Namun, tahap kedua hanya tersedia 10 kursi. Sementara 1 kursi tak jelas.
Sejauh ini belum ada keterangan resmi dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta terkait tidak dibukanya kursi kosong dalam PPDB tahap dua tersebut.
Redaksi akan memperbarui informasi terkait PPDB tahap dua di Jakarta dalam artikel selanjutnya.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"