KONTEKS.CO.ID – Pemerintah telah resmi menyetop siaran TV analog melalui program Analog Switch Off (ASO) di 222 wilayah Indonesia, termasuk di Jabodetabek pada Rabu, 2 November 2022 pukul 00.00 WIB.
Bagi masyarakat yang ingin menikmati siaran TV dapat menggunakan set top box (STB). Berikut cara mendapatkan STB gratis dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), lengkap dengan cara pakainya.
Bantuan STB gratis bagi warga berkategori miskin itu diberikan agar program migrasi siaran TV analog ke TV digital berjalan lancar.
Bagi masyarakat yang masuk dalam kategori RTM, namun tak kunjung mendapatkan STB gratis hingga tanggal 2 November 2022, Kominfo telah membuka posko pengajuan mandiri melalui laman https://cekbantuanstb.kominfo.go.id/.
Berikit cara mendapatkan dapat STB gratis dari Kominfo serta syarat dan langkah-langkahnya:
- Memiliki e-KTP
- Rumah tangga miskin yang memiliki televisi dan terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
- Lokasi rumah berada di cakupan wilayah siaran televisi yang terdampak ASO.
Usai syarat tersebut terpenuhi, masyarakat yang masuk kategori RTM, dapat melakukan pengajuan mandiri untuk mendapatkan STB gratis dari Kominfo.
Berikut ini langkah-langkahnya:
• Buka situs https://cekbantuanstb.kominfo.go.id/
• Masukkan NIK serta kode captcha pada kolom yang tersedia
• Kemudian klik “Pencarian”
• Apabila Anda terdaftar sebagai penerima bantuan, maka bisa langsung menghubungi kontak 159 atau mendatangi lokasi Posko Respons Cepat Penanganan Bantuan STB dengan membawa KTP dan juga KK asli
• Jika terjadi kendala dalam mengakses website di atas, maka Anda bisa menghubungi kontak 159 ataupun nomor telepon posko.
Sebelumnya diberitakan, Posko Respons Cepat Penanganan Bantuan STB untuk Jakarta Bogor Depok Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) sudah dibuka sejak 2 hingga 4 November 2022.
Posko beroperasi mulai pukul 08.00-19.00 di beberapa lokasi berikut ini.
DKI Jakarta
The Akmani Hotel (M-Floor, Ruang Venezia 2), Jalan H. Wahid Hasyim No 9, Jakarta Pusat. No Kontak pengaduan 082123816097
Kota Depok
Hotel Bumi Wiyata (Lantai Dasar Ruang Wahidin), Jalan Margonda Raya No 281, Kota Depok. No Kontak pengaduan 082123816099
Kota/Kabupaten Bekasi
Hotel Amaroossa Grande, Lantai Lobby, Ruang Taj Mahal, Jalan A Yani No.88 Kota Bekasi. No Kontak pengaduan 082123816095
Kota/Kabupaten Tangerang
Hotel Novotel Lantai PL, Ruang Eureka, Jalan Jenderal Sudirman No 1, Kota Tangerang. No Kontak pengaduan 082123816096
Kota Tangerang Selatan
Grand Zuri BSD City, Lantai 2, Ruang Mulia 4, Jalan Pahlawan Seribu, Kota Tangerang Selatan. No Kontak Pengaduan 082123816098
Kota/Kabupaten Bogor
Hotel Salak The Heritage, Lantai 2, Ruang Batu Tulis dan Lantai 1, Ruang Burangrang, Jalan Ir H Juanda No.8, Kota Bogor. No Kontak pengaduan 081212820047.
Setelah mendapatkan STB, masyarakat perlu mengatur STB ke TV analog.
Berikut ini langkah-langkah untuk memasang STB ke TV analog:
- Siapkan STB dan TV analog.
- Pastikan STB tersebut berjenis DVB-T2 yang mendukung sambungan antena pada TV analog.
- Pastikan TV analog telah dalam posisi power off atau daya mati. – Cabut kabel antena yang telah terpasang di TV analog.
- Sambungkan kabel antena ke port yang biasanya bernama “ANT IN” dan tersedia di bagian punggung STB.
- Sambungkan kabel HDMI dari port di STB ke TV analog.
- Jika TV analog belum mendukung sambungan HDMI, bisa juga disambungkan dengan kabel AV yang biasanya memiliki tiga ujung konektor berwarna merah, kuning, dan putih.
- Pastikan STB telah terhubung dengan daya.
- Nyalakan STB dan TV analog.
- Masuk ke menu pengaturan TV analog, pilih mode tampilan AV. – Setelah menu STB muncul, pilih opsi pencarian saluran.
- Bila daftar saluran siaran digital telah muncul, pilih opsi simpan dan Anda bisa menikmati siaran digital di TV analog.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"