KONTEKS.CO.ID – KPU Provinsi DKI Jakarta memastikan duet Anies Baswedan dan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tak akan terealisasikan dalam kontestasi pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
Kepala Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU DKI Jakarta Doddy Wijaya menjelaskan, Anies dan Ahok sama-sama pernah menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta pada periode yang berbeda.
Dody menjelaskan bahwa ada aturan terkait seorang yang pernah menjadi gubernur tidak boleh mencalonkan diri sebagai wakil gubernur di wilayah yang sama.
“Aturan itu bukan aturan melarang mantan gubernur untuk maju lagi,” kata Dody di kantor KPU DKI, Salemba, Jakarta Pusat, pada Jumat, 10 Mei 2024.
Ia pun menegaskan aturan tersebut sesuai dengan apa yang sudah teruang dalam undang-undang Pilkada.
“Jadi di undang-undang tentang Pilkada dalam Pasal 7 ayat 2 huruf O itu, adalah yang dilarang gubernur untuk mencalonkan diri menjadi wakil gubernur di daerah yang sama,” tegas Dody.
Lebih lanjut, Dody menyebutkan bahwa aturan tersebut juga berlaku di seluruh wilayah Indonesia.
Lantas dapat dipastikan peluang duet Anies-Ahok di Pilkada Jakarta pupus seketika karena terganjal dengan regulasi yang ada.
“Salah satu ketentuannya syarat menjadi Calon Gubernur itu tidak diperkenankan menjadi calon wakil gubernur di daerah yang sama. Jadi itu ada syarat dan ketentuannya dalam undang-undang,” ujarnya.
Namun, Dody kembali menjelaskan belum mengetahui secara pasti apakah ada revisi terkait aturan tersebut atau tidak.
“Nanti kita akan lihat di peraturan KPU tentang pencalonan apakah ada revisi, kalau di PKPU kan itu juga ditegaskan hal tersebut,” tandasnya.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"