KONTEKS.CO.ID – DPRD DKI Jakarta mengusulkan pembatasan usia kendaraan sebagai upaya mengatasi polusi udara dan kemacetan di Jakarta.
Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Ismail mengatakan, pembatasan usia kendaraan itu bisa menjadi opsi lain mengatasi kemacetan di Jakarta. Juga sesuai dengan Undang-undang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) bagian kewenangan khusus perhubungan.
“Sebenarnya opsi lainnya bisa dipilih pembatasan usia kendaraan yang boleh berlalu lalang di Jakarta. Toh, kebijakan itu ujung-ujungnya mengurangi jumlah kendaraan yang beredar berdasarkan usia kendaraan,” kata Ismail melansir laman DPRD DKI mengutip, pada Senin, 6 Mei 2024.
Ismail mengungkapkan, jika pembatasan kendaraan bisa terealisaskan dapat berdampak terhadap berkurangnya emisi kendaraan.
Dia menjelaskan, beberapa negara lain sudah menerapkan pembatasan terkait mobilisasi kendaraan yang tidak layak dari emisi gas buang, salah satunya yakni Singapura.
Adapun di sana pembatasan usia kendaraanya tertuang dalam Certificate of Entitlemeng (COE) yang menunjukan kepemilikan kendaraan dan batas waktu penggunaannya selama 10 tahun.
“Nah seperti itu, artinya kalau sudah ada best perstige di negara lain. Itu juga merupakan opsi yang layak jadi pertimbangan,” jelasnya.
Kendati demikian, Ismail menyadari tujuan dari pembatasan kendaraan pribadi agar terciptanya satu lingkungan yang lebih baik, terutama dalam hal kondisi udara dan kemacetan.
Namun, perihal usulan tersebut ia minta pengkajian lebih matang. Sebab, apabila terjadi pembatasan kendaraan pribadi berpotensi berkurangnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak kendaraan bermotor yang merupakan salah satu kontributor penyumbang pajak terbesar.
“Jadi ini harus imbang antara satu sisi kita ingin ciptakan lingkungan yang baik tapi sisi yang lain bagaimana ini tidak menimbulkan satu potensi berkurangnya PAD,” tandasnya.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"