KONTEKS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diharapkan dapat bekerja profesional menyelidiki ihkwal penyelenggaraan balap mobil listrik Formula E 2022 di Jakarta.
Hal itu dikatakan Anggota Fraksi PDI-P DPRD DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak. Menurutnya, ada penyelewengan wewenang dari Anies Baswedan dalam menyelenggarakan Formula E.
“Bagaimana menjelaskan penyelewengan wewenang ini merupakan tanggung jawab KPK, yang diharapkan profesional dan serius dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi atau tanggung jawabnya,” kata Gilbert, Rabu (7/9).
Gilbert mengatakan, Pemprov DKI tak kunjung melaksanakan audit penyelenggaraan Formula E hingga kini sejak ajang balap mobil listrik digelar pada 4 Juni 2022 lalu.
Gilbert menyebutkan bahwa hal tersebut merupakan bentuk maladministrasi.
“Dalam rapat evaluasi P2APBD minggu lalu, jelas terungkap bahwa audit tidak kunjung dilaksanakan dengan alasan tidak ada kantor akuntan yang baik yang bersedia mengaudit,” ujarnya.
Gilbert juga menyoroti tentang nihilnya transparansi hasil negosiasi ulang antara penyelenggara Formula E sekaligus BUMD DKI Jakarta, PT Jakarta Propertindo (Jakpro), dengan Formula E Operation (FEO).
Kemudian, membengkaknya commitment fee Formula E hingga Rp90 miliar juga menjadi sorotan.
“Adanya tambahan bayaran Rp90 miliar juga tidak pernah dibuka dalam rapat. Banyak sekali penyelewengan wewenang dalam pelaksanaan Formula E. Semua berujung di gubernur,” ujarnya.
Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta itu berharap, KPK memahami peraturan yang ada sebagai dasar untuk mengetahui keputusan Anies yang melampaui wewenangnya.
“KPK diharapkan mampu mengungkap banyaknya maladministrasi yang terjadi,” tandas Gilbert.
Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta keterangan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait penyelenggaraan Formula E yang sedang diselidiki KPK.
Anies Baswedan tiba di Gedung KPK sekira pukul 09.25 WIB. Mengenakan baju dinas warna putih, Anies membawa map biru. Dia terlihat semringah dan melambaikan tangan saat dipanggil.
KPK bakal meminta keterangan Anies soal proses perencanaan hingga penganggaran terkait penyelenggaraan Formula E di DKI Jakarta yang telah digelar pada Juni 2022.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, KPK akan mendalami keterangan terkait dengan proses perencanaan Formula E.
“Awalnya itu seperti apa, tawaran dari mana. Kemudian direncanakan, kemudian proses penganggaran, kemudian pelaksanaannya sampai dengan pertanggungjawaban,” kata Alex di Gedung KPK.
Selain itu, kata Alex, KPK ingin mengetahui apakah dari pelaksanaan Formula E tersebut mendapatkan keuntungan atau tidak.
“Kan sudah terlaksana, kami ingin tahu bagaimana pelaksanaannya apakah kemarin itu mendapatkan keuntungan atau tidak karena kalau tujuannya bisnis kan pasti pertimbangannya nanti mendapatkan keuntungan, banyak wisatawan yang datang menginap, menumbuhkan ekonomi kan. Itu yang perlu kami klarifikasi,” jelas Alex.
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"