KONTEKS.CO.ID – Sopir Fortuner arogan yang viral ternyata adik seorang pensiunan perwira Korps Wanita Angkatan Darat (Kowad).
Sopir Fortuner berwarna hitam itu juga membuang pelat Mabes TNI palsu di Lembang, Bandung, Jawa Barat.
Kanit 2 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Anggi Fauzi Hasibuan mengatakan, sopir Fortuner itu langsung mengadu kepada kakaknya.
“Dia mengaku sempat ribut terus ada yang memviralkan dia,” ungkap Anggi kepada wartawan, Rabu 17 April 2024.
Kakak sopir yang berinisial T lantas menyuruhnya untuk membuang pelat nomor tersebut.
Menurut Anggi, polisi sedang berusaha mencari pelat yang pelaku buang di Lembang itu.
Polisi kemudian menangkap PWGA yang bersembunyi rumah kakaknya di Pondok Kelapa, Jakarta Timur, Selasa 16 April 2024.
Sebelumnya, redaksi menulis PGWA tertangkap polisi di kediamannya di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Di rumah kakaknya pula, PGWA menyembunyikan mobil Fortuner yang pelatnya sudah berganti.
Anggi mengungkapkan, kakak PWGA merupakan pensiunan perwira tinggi Kowad.
“Dua kakaknya perempuan. Kakak nomor satu kowad yang pensiunan, kowad berpangkat perwira tinggi,” kata dia.
Kepada polisi, PGWA mengaku menggunakan pelat palsu dengan nomor 84337-00 tersebut sejak 2023.
Pelat Pinjaman
Sebelumnya, Anggi Fauzi Hasibuan mengatakan pelat Mabes TNI itu milik kakak sopir Fortuner dan berstatus purnawirawan TNI berinisial T.
“Kakaknya itu pada saat masih aktif sampai dengan pensiun diberikan pelat nomor dinas itu. Sebenarnya yang menggunakan kakaknya itu,” ungkap Anggi Fauzi di Jakarta, Rabu 17 April 2024.
Anggi menyebut, pelat tersebut terpasang di mobil Fortuner itu untuk menghindari ganjil-genap periode mudik Lebaran 2024.
Kepada polisi, sopir berinisial PWGA itu mengaku mendapat pinjaman pelat Mabes TNI itu dari sang kakak.
“Kalau misalnya ada ganjil-genap, dia baru pakai gunakan. Saat tanggal genap dia menggunakan pelat nomor dinas tersebut tapi dengan syarat harus izin dulu ke kakaknya,” jelasnya.
Namun, lanjut Anggi, pelat dinas bernomor 84337-00 milik kakak PWGA sudah habis masa berlakunya sejak tahun 2018.
Usai kedaluwarsa, pelat nomor kemudian menjadi milik Marsda TNI (Purn) Asep Adang Supriyadi untuk kendaraan dinas operasional sebagai guru besar di Universitas Pertahanan.
Terkini, polisi telah menetapkan PWGA sebagai tersangka. Polisi pun langsung menahannya dengan jeratan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"