KONTEKS.CO.ID – NIK warga Jakarta mulai Pemprov DKI nonaktifkan pada pekan ini. Tindakan ini menyasar nomor induk kepedudukan yang tidak sesuai domisili atau berada di luar wilayah.
Rencana penonaktifan NIK warga Jakarta tersampaikan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta, Budi Awaluddin.
Penonaktifan NIK warga yang tidak sesuai domisili bertujuan meningkatkan keakuratan data kependudukan di Jakarta.
Ia menambahkan, pihaknya sudah mengagendakan penonaktifan NIK sejak tahun 2023. “Kami sudah mengajukan (penonaktifan KTP) pekan ini,” ungkap Budi, melansir Selasa 16 April 2024.
Budi mengatakan, pihaknya bakal menonaktifkan NIK 81.300 warga yang meninggal dunia. Kemudian 13.000 warga yang menempati rukun tetangga (RT) yang berbeda.
Lebih lanjut ia mengatakan, Dukcapil DKI Jakarta membuka layanan bantuan di tingkat kelurahan bagi masyarakat yang terdampak kebijakan penonaktifan NIK.
Layanan itu akan membantu warga melakukan penyesuaian ulang data kependudukan. Tujuannya, agar NIK warga terdampak kembali aktif 1 x 24 jam.
Dukcapil DKI Jakarta telah memverifikasi dan memvalidasi KTP 81.000 warga meninggal dan 13.000 warga dengan RT berbeda sejak tahun 2023.
Pemprov DKI juga menggandeng sejumlah dalam menerapkan regulasi ini. Antara lain, Pemprov Jawa Barat, Pemprov Banten, dan Polda Metro Jaya.
Dia beralasan, selama ini ada masyarakat tidak tinggal di Jakarta, tapi tetap mendapat bantuan sosial dari DKI. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"