KONTEKS.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jakarta resmi membuka tahapan Pilkada 2024 pada, 27 November 2024 mendatang.
Ketua Divisi Perencanaan dan Logistik KPU Provinsi Jakarta, Nelvia Gustina mengatakan, Pilkada Jakarta 2024 akan mulai dari tahapan persiapan, pencalonan hingga penyelenggaraan.
Adapun tahapan persiapan Pilkada Jakarta mulai pada 26 Januari 2024. Meliputi, perencanaan program dan anggaran, penyusunan peraturan penyelenggaraan, dan pembentukan PKK. Selanjutnya PPS, KPPS hingga pemuktahiran data pemilih.
“Untuk pembentukan PKK, PPS dan KPPS akan mulai pada 17 April 2024 atau setelah libur Idulfitri,” kata Nelvia Gustina dalam acara sosialisasi tahapan Pilkada Jakarta di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Selasa, 2 April 2024.
Nelvia mengungkapkan, tahapan pendaftaran calon peserta Pilkada Jakarta 2024 akan mulai buka pada 27 hingga 29 Agustus 2024.
Kemudian, usai tahapan pendaftaran selesai, pihaknya akan melanjutkan ke tahapan penetapan calon pada 22 September 2024.
Selanjutnya masuk pada tahapan kampanye yang akan mulai pada 25 September hingga 23 November 2024 atau selama 60 hari.
“Durasinya memang lebih sedikit dibandingkan pada Pilkada Jakarta sebelumnya,” ungkapnya.
Berikut Tahapan Pilkada Jakarta 2024:
Tahapan Persiapan :
1. Perencanaan program dan anggaran 26 Januari 2024.
2. Penyusunan peraturan dan penyelenggaraan pemilihan 18 November 2024.
3. Perencanaan penyelenggaraan yang meliputi penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan pemilihan 18 November 2024.
4. Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS Pilkada 2024 17 April sampai 5 November 2024.
5. Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan 27 April sampai 16 November 2024.
6. Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih 24 April sampai 31 Mei 2024.
7. Penyusunan daftar pemilih 31 Mei sampai 23 September 2024.
Tahapan Pencalonan dan Penyelenggaraan:
1. Pemenuhan persyaratan dukungan paslon perseorangan 5 Mei sampai 19 Agustus 2024.
2. Pengumuman pendaftaran pasangan calon 24 sampai 26 Agustus 2024.
3. Pendaftaran pasangan calon 27 sampai 29 Agustus 2024.
4. Penelitian pasangan calon 27 Agustus sampai 21 September 2024.
5. Penetapan pasangan calon 22 September 2024.
6. Masa kampanye 25 September sampai 23 November 2024.
7. Pemungutan suara 27 November 2024.
8. Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara 27 November sampai 16 Desember 2024.
9. Penetapan calon terpilih Paling lama tiga hari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam buku registrasi perkara konstitusi (BRPK) kepada KPU.
10. Penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilu paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal atau putusan MK diterima oleh KPU.
11. Pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih.
Untuk publik ketahui, penetapan pemenang Pilkada Jakarta harus meraih 50 persen plus satu suara. Hal itu berdasarkan Undang-undang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) DPR RI sahkan beberapa waktu lalu.
Apabila para pasangan calon tidak memenuhi syarat sebagaimana ketentuan, Pilkada Jakarta 2024 akan berlanjut ke putaran kedua. Pengikutnya, para pasangan calon yang memperoleh suara tertinggi.
Sekadar informasi, putaran kedua Pilkada Jakarta 2024 akan dilaksanakan pada Januari atau Februari 2025. (Laporan Grace Ekklesia Noel – Jurnalis Magang)***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"